Kopi Bermutu Kopi yang Memiliki Standar SNI
Telescopemagz.com – Tak bisa dipungkiri lagi, minum kopi sudah menjadi gaya hidup, tak hanya orangtua namun anak-anak muda. Kedai-kedai kopi marak berdiri di setiap sudut wilayah di Indonesia. Para pemilik kedai berusaha membuat kedainya semenarik mungkin. Tak hanya kopi hitam, namun juga varian lain dari kopi, kini banyak ditawarkan para pemilik kedai kopi.
Indonesia sendiri termasuk dalam peringkat tinggi untuk hasil produksi. International Coffee Organization menyebut, Indonesia menempati peringkat keempat terbesar di dunia dari segi hasil produksi yaitu sebanyak 12 juta karung kopi, setelah Brazil, Vietnam, dan Kolombia. Indonesia pun merupakan negara kelima pengekspor kopi terbesar di dunia. Data BPS bahwa nilai ekspor kopi Indonesia pada tahun 2018 sebesar 806.878.600 US Dolar.
Di Indonesia sendiri untuk menghasilkan kopi berkualitas, kopi tersebut haruslah memiliki 6 Standar Nasional Indonesia (SNI). Di antaranya, SNI 01-3542-2004 tentang kopi bubuk, SNI 2907:2008 tentang biji kopi, SNI 7708:2011 tentang kopi gula krimer dan kemasan, SNI 2983:2014 tentang kopi Instan, SNI 4314:2018 tentang minuman kopi dalam kemasan dan SNI 8773:2019 kopi premiks.
Demikian dikatakan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya pada acara Festival Kopi Ber-SNI dalam dalam rangka Hari Kopi Nasional, di Thamrin 10, Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Festival Kopi Ber-SNI merupakan kerjasama antara BSN dengan Kementerian Pertanian serta Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) dan diselenggarakan sebagai rangkaian dari peringatan Hari Kopi Nasional yang jatuh setiap tanggal 11 Maret. Acara dimeriahkan dengan kegiatan Sruput Kopi SNI, berupa minum bareng 2000 cup kopi SNI, demo barista dan panggung hiburan.
Menurut Bambang, dari keenam SNI tersebut satu di antaranya merupakan SNI wajib yakni SNI 2983:2014 kopi instan. “Saat ini jumlah industri penerap SNI kopi instan berjumlah 41 industri. Sementara jumlah penerap SNI kopi bubuk berjumlah 4 industri, serta biji kopi 1 industri,” ujarnya.
Adanya SNI, mendorong industri lainnya yang belum menerapkan SNI untuk melampirkan SNI pada kopinya. “Adanya SNI dapat menjamin kualitas dan mutu kopi Indonesia yang pada akhirnya dapat bersaing di kancah internasional,” katanya.
Pihaknya untuk menggencarkan promosi kopi ber-SNI, mendukung penyelenggaraan acara Festival Kopi Ber-SNI yang diadakan BSN. “Ini sebagai salah satu kegiatan edukasi masyarakat terkait syarat mutu dalam SNI terkait kopi,” ulas Bambang.
Syarat mutu kopi instan dalam SNI di antaranya bau normal, warna normal, kafein minimal 2,5% (kadar kafein kopi instan) dan maksimal 0,3% (kadar kafein kopi instan dekafein), total glukosa maksimal 2,46%, cemaran logam seperti timbal maksimal 2,0 mg/kg, serta merkuri maksimal 0,03 mg/kg.
Adapun, kopi instan yang dimaksud dalam SNI 2983:2014 adalah produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi tanpa dicampur dengan bahan lain, disangrai, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying atau fluidize bed drying menjadi produk yang mudah larut dalam air,” ungkapnya.
Terkait higienis imbuh Bambang, dalam SNI cara memproduksi produk yang higienis termasuk cara penyiapan dan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Selain itu, cara uji kopi instan dilakukan dengan prinsip pengamatan contoh uji melalui indera penciuman yang dilakukan oleh panelis terlatih atau kompeten untuk pengujian organoleptik.
Pengertian dari organoleptik yakni cara pengujian dengan menggunakan indera manusia sebagai alat utama untuk pengukuran daya penerimaan terhadap produk.
“Cara menyatakan hasil dalam SNI dinyatakan jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan normal, dan jika tercium bau asing, maka hasil dinyatakan tidak normal,” jelas Bambang.
Sampai saat ini, BSN telah membina 707 UMKM, dari 707 UMKM tersebut, UMKM Kopi yang dibina oleh BSN mencapai 20 UMKM yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia seperti Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Empat UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi SNI Kopi Bubuk. Empat UMKM tersebut adalah Kopi tunggu tubang Palembang, PD. Kapuas Pratama, CV. Bintang Harapan, dan PD. Sahang Mas (Kopi Benua). Maju kopi Indonesia dengan SNI, jadikan kopi Indonesia mendunia.
Pewarta : Budi
Editor : Ari