Kemendes PDTT Arahkan Desa Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19
Telescopemagz.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengarahkan setiap desa untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19. Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dinilai efektif, karena ke depannya para relawan inilah yang memiliki peran melindungi masyarakat.
Perangkat desa mulai RT, RW, dan Kepala Dusun jadi kunci untuk melaksanakan aturan pemerintah melalui Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
“Relawan desa memiliki tugas mulia untuk melindungi masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan pemerintah melalui Kepala Desa,” kata Kepala Balilatfo Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, di Media Center Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (5/4).
Menurut Eko, dalam hal ini Kepala Desa kemudian menjadi Ketua Relawan Desa dan diwakili oleh Kepala BPD, sehingga dalam perubahan mengenai anggaran akan mudah dilaksanakan, karena hal itu menjadi kunci, di dalam pembiayaan atau sistem anggaran di desa.
“Ketua relawan desa memiliki tugas melalui kegiatan yang berprinsip pada gotong royong, seperti bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat. Tugas lainnya menempatkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) ke dalam ruang isolasi yang telah disiapkan,” jelas Eko.
Tugas lainnya juga menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi. “Dia melaporkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ke Puskesmas atau Gugus Tugas Covid-19 di daerah,” ujarnya.
Tugas terakhir adalah menghubungkan petugas Gugus Tugas Covid-19 di daerah, kepada warga untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Kemendes PDTT, hingga saat ini sudah ada 4.556 Relawan Desa Lawan Covid-19 yang telah aktif dari 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Selain pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19, Kemendes PDTT juga mengarahkan seluruh perangkat desa untuk menyusun pranata baru, guna menghindari konflik sosial, seperti penolakan jenazah terjangkit virus corona
Pranata sosial baru
“Desa harus mulai membuat pranata sosial baru yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di desa, agar tidak memunculkan konflik sosial,” ucap Eko.
Nantinya pranata sosial akan melakukan tugas dan fungsinya, seperti menjalankan aturan baru dalam menerima tamu saat acara pemakaman, termasuk kegiatan keamanan lingkungan yang diatur Kepala Desa setempat.
Melalui aturan yang ditandatangan dan dijelaskan Kepala Desa setempat kepada masyarakat, maka tidak akan terjadi penolakan terhadap acara pemakaman.
“Dalam hal ini perangkat desa hingga pengurus rukun tetangga harus memberikan penjelasan, dan pemahaman agar pranata sosial baru dapat diterima kepada masyarakat setempat,” katanya.
Pranata sosial baru juga akan berdampak terhadap psikologis, masyarakat tidak akan panik atau ketakutan. “Di dalam peran kepala dusun, ketua RW, RT dan kepala desa sendiri adalah bagaimana mengkomunikasikan tentang hal itu setiap hari,” jelas Eko.
Sebagai bentuk peningkatan informasi sebagai antisipasi dan respon cepat, seluruh perangkat desa disarankan membuat grup aplikasi pesan singkat (whatsapp). Atau laman untuk menyampaikan perkembangan informasi mengenai Covid-19, di lingkungan masyarakat desa.
Pewarta: Budi
Editor: Ari