Dr Umi : Jangan Takut, Jenazah Sudah Dikubur Tidak Menularkan Virus

 Dr Umi : Jangan Takut, Jenazah Sudah Dikubur Tidak Menularkan Virus

Dr Umi Sjarqiah, Sp KFR, MKM. (Foto : Humas BNPB)

Telescopemagz.com – Dirut RS Jakarta Sukapura – Muhammadiyah, Dr Umi Sjarqiah, Sp KFR, MKM minta masyarakat jangan tolak jenazah Covid-19 untuk dimakamkan. Jangan sampai ada stigma dan penolakan, sejak pasien Covid-19 meninggal dunia sampai dikuburkan.

“Pemulasaran jenazah Covid-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak yang berwenang,” jelasnya saat di kantor BNPB Jakarta,Sabtu (4/4/2020).

Pedoman pengurusan jenazah selalu dilakukan dengan menerapkan pedoman yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor 18 Tahun 2020. Fatwa MUI ini  dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggaraan jenazah dari paparan Covid-19, dan mempertimbangkan asas-asas hukum syariah.

“Kita tahu di rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, untuk pasien, dan untuk keluarga, dan apabila dipandang darurat, atau mendesak, jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan, atau dikafani sesuai Fatwa MUI,” terang Dr Umi.

Jenazah yang telah dilakukan penanganan dengan baik maka aman untuk dikuburkan. Sebab virus hanya hidup di sel hidup, dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.

“Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus,” tegas Dr Umi.

Meskipun demikian, diingatkan Dr Umi, hal yang harus tetap dilakukan adalah menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, biarpun desinfeksi telah dilakukan.

“Desinfeksi pasti sudah dilakukan di seluruh tubuh jenazah, dan harus diingat, kita semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang sudah kita ketahui,” ujarnya.

Dipaparkan Dr Umi, untuk metode pembungkusan jenazah, ada susunan yang harus diterapkan, antara lain menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Petugas pengelola juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didesinfeksi usai penanganan.

“Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya, dan ini harus diketahui oleh masyarakat. Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah desinfeksi diri, dan APD setelah selesai penanganan. Jadi, bapak, ibu nggak usah khawatir kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insya Allah aman,” beber Umi.

Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan petugas penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19.

“Meminimalkan kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi yang lain, ruangan, dan lain-lain, sebagai bentuk kehati-hatian, dan harus segera dikuburkan setidaknya empat jam setelah meninggal,” terangnya.

Ditambahkan dia, penyelenggaraan shalat jenazah dapat diganti salat gaib di rumah masing-masing. Adapun takziah dilakukan secara terbatas, dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.

“Ada hal yang harus diketahui tentang para penyelenggara jenazah atau petugas yang melakukan proses penyelenggaraan jenazah. Tujuannya adalah untuk penyelenggara supaya tidak tertular, keluarga dan kerabat takziah juga harus terlindungi. Tidak mengkontaminasi peralatan rumah, lantai, atau pun lingkungan tempat jenazah,” terang Umi.

Selanjutnya yang juga harus masyarakat ketahui dan pahami, penyakit menular bukan hanya pada Covid-19. Prosedur penanganan jenazah yang serupa, juga banyak sekali dilakukan untuk pencegahan penularan berbagai penyakit lain, seperti mikroba yang di dalam cairan tubuh jenazah, yaitu dahak bisa terjadi pada kasus TBC, atau Tuberkulosis.

Kemudian juga kasus-kasus pada penyakit infeksi saluran nafas lainnya. Cairan hidung dan ludah bisa terjadi pada kasus Difteri pertusis coccus influenza, juga penyakit yang lain. Cairan kelamin bisa juga pada penyakit gonore dan sipilis, nanah pada herpes, ataupun radang radang kulit, serta pada ASI (Air Susu Ibu) juga bisa terjadi pada pasien-pasien HIV/AIDS.

“Karena itu, jangan khawatir dan jangan panik, apalagi sampai melakukan penolakan untuk pemakaman. Lakukan perlindungan yang benar, lakukan juga APD yang baik. Terus siarkan tentang edukasi ini kepada masyarakat,”  tutup Dr Umi.

 

Pewarta: Budi

Editor : Ari

Ibnu Hajar

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *