Kemendagri Ingatkan Pencairan BTT Harus Didahului Penetapan Status Bencana

 Kemendagri Ingatkan Pencairan BTT Harus Didahului Penetapan Status Bencana

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (Foto:jarrak)

Telescopemagz.com — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar meminta pihak terkait jangan sampai keliru memaknai adanya Surat Edaran (SE) terkait penetapan anggaran di suatu daerah, terkait penanggulangan Covid-19.

Pasalnya, untuk pencairan anggaran dari pemda yang dikeluarkan melalui  mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), harus ada penetapan status bencana terlebih dahulu.

“Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus  menetapkan status bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD. Hal tersebut penting agar  tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, tentang prosedur pengelolaan APBD.  Begitu aturannya,” kata Bahtiar di Jakarta, Senin, (30/3/2020).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah.

Surat tersebut merupakan pedoman pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda, dalam penanganan Covid-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.

Surat tersebut juga menyebutkan pemda dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda, yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Namun sayangnya, lanjut Bahtiar, beberapa media agak keliru dalam menafsirkan dan memberitakan substansi Surat Edaran dengan Nomor 440/2622/SJ itu. Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.

“Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan BTT (Belanja Tak Terduga) yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda. Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatam penanganan Covid-19 di daerah,” tukas Bahtiar.

Mengutip himbauan dan harapan Mendagri Tito Karnavian, Bahtiar juga mohon adanya kebersamaan dan persatuan seluruh elemen bangsa, untuk bersatu menghadapi Covid-19.

“Termasuk dukungan rekan-rekan pers, media, supaya kita bisa atasi dan hadapi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Saatnya kita bersatu hadapi Covid-19,” tukas Bahtiar.

 

Pewarta : Husnie

Editor : Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *