Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Soal Alokasi Anggaran untuk Bencana Covid-19

 Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Soal Alokasi Anggaran untuk Bencana Covid-19

Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ingatkan pemerintah soal anggaran bencana Covid-19.(Foto : Ist)

Telescopemagz.com — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyambut positif langkah pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 , sebagai respon dalam mengatasi wabah Covid-19.  Namun dia mengingatkan, pemerintah perlu berhati-hati dalam penggunaan dan merealokasi anggaran, agar tepat sasaran serta menjauhi tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Perppu ini perlu kita apresiasi, karena ditujukan untuk atasi Covid-19, dan tidak untuk menetapkan status darurat sipil, wacana yang dikritik masyarakat luas. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, agar anggaran untuk wabah Covid 19 bisa tepat sasaran, dan tak melampaui ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Hidayat juga menyoroti sumber anggaran penanganan wabah Covid-19 yang berasal dari sisa anggaran, dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai oleh negara (uang sitaan), dana Badan Layanan Umum (BLU), dan dana Badan Umum Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur Pasal 2 huruf e Perppu tersebut.

Ia menilai, seharusnya pemerintah merealokasikan juga anggaran yang sangat tak urgent, seperti anggaran untuk membangun ibukota baru, dan anggaran infrastruktur yang dalam APBN 2020, nilainya mencapai Rp419 Triliun.

“Seharusnya bukan dana abadi pendidikan yang diambil dan dikorbankan, melainkan dana pembangunan ibukota baru, dan infrastruktur yang dialihkan, untuk penanganan wabah Covid-19. Apalagi untuk dana abadi pendidikan ternyata ada Perpres 12/2019 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sendiri.  Dana abadi pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, yang tidak dapat digunakan untuk belanja,” ujarnya.

Hidayat menuturkan, dana abadi pendidikan sangat bermanfaat untuk pembangunan manusia Indonesia, sekaligus revolusi mental yang sering dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Investasi di pembangunan manusia melalui dana pendidikan harus terus dilakukan, agar kelak tercipta semakin banyak dokter atau ilmuwan asal Indonesia, untuk menangani wabah virus semacam Corona ini di kemudian hari,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan ada pula dana realokasi dari anggaran kementerian yang tidak urgent, sebagaimana disebutkan oleh Presiden Jokowi senilai Rp62 Triliun.

“Dengan realokasi anggaran tersebut, ditambah dengan realokasi dana infrastruktur, itu sudah bersesuaian dengan anggaran untuk atasi wabah Virus Covid-19, yang saat ini dialokasikan sebesar Rp 405 Triliun,” jelasnya.

Selain itu, Hidayat  juga mengkritik ketentuan Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 yang menyebutkan, bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah di berbagai bidang merupakan penyelamatan perekonomian dari krisis, dan bukan merupakan kerugian negara. Dia menilai bahwa pemerintah seperti ingin berlindung dari Pasal itu, agar tidak bisa terjerat kasus korupsi, sekalipun kemungkinan terjadinya korupsi bisa terbuka. Karena salah satu unsur dalam korupsi adalah adanya kerugian negara.

“Ada atau tidaknya kerugian negara itu nanti, setelah ada proses hukum. Seharusnya pemerintah membuat aturan yang memastikan prinsip negara hukum terlaksana, rakyat selamat dan sejahtera, serta jauh dari korupsi. Apalagi Undang-Undang Tipikor menegaskan, bahwa apabila terjadi korupsi pada saat negara dalam keadaan bencana, krisis ekonomi, atau dalam keadaan bahaya, ancaman hukumannya bisa sampai tingkat pidana mati,” kata  anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan penanggulangan bencana ini.

Jadi, ditegaskan dia lagi, “Seharusnya itu yang perlu dipertegas, agar pengalokasian anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran, terutama untuk rakyat yang terdampak, dan tenaga kesehatan yang berjuang mati-matian di garis terdepan, dan ada yang sudah gugur saat laksanakan tugas.”

 

Pewarta: Budi

Editor: Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *