Blacklist Importir Nakal yang Sebabkan Harga Bawang Putih Melonjak Harganya

 Blacklist Importir Nakal yang Sebabkan Harga Bawang Putih Melonjak Harganya

KPPU sudah kantongi nama-nama importir nakal yang sebabkan harga bawang putih naik. (Foto : Ist)

Telescopemagz.com — Di saat pandemi Covid-19, terjadi kenaikan beberapa komoditas pangan di masyarakat, khususnya yang mengalami kenaikan harga cukup tinggi seperti bawang putih. Demikian hasil pengamatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kami menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. Bahkan pada bulan Maret 2020 memiliki disparitas harga, antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen,” ungkap anggota KPPU, Guntur S Saragih, melalui keterangan persnya, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, di Jakarta sendiri, bawang putih sempat memiliki disparitas lebih dari 70%. Untuk itu, dari sisi kebijakan persaingan usaha, upaya pemerintah untuk mempermudah importasi sudah tepat.

KPPU mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pertanian, yang menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sejak 7 Februari 2020, dengan total 103 ribu ton. Kemudian keluar juga surat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura pada tanggal 18 Maret 2020, yang merelaksasi prosedur administrasi penerbitan izin impor, dengan meniadakan persetujuan impor dan laporan surveyor untuk komoditas tersebut.

KPPU menilai, meskipun dalam kondisi pandemi seperti saat ini, ketersediaan pasokan bahan pokok, seperti bawang putih perlu tetap ada di pasar.

Kebutuhan bawang putih dalam negeri hampir sepenuhnya dipasok bawang putih impor. Pemerintah perlu mendorong dan mengawasi, agar importir bawang putih melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya.

Pemerintah juga perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir, yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melakukan penundaan atas realisasi impor tersebut.

“Kalau perlu pemerintah dapat mem-blacklist para importir nakal,” tegas Guntur.

Guntur juga menjelaskan, KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan, jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut. Karena dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan, dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa, sebagaimana dilarang oleh Undang-undang No 5/1999.

KPPU sendiri telah meningkatkan pengawasannya atas sektor pangan. Itu dilakukan guna menjaga agar tidak terdapat pelaku usaha, yang secara bersama-sama menahan pasokan, atau memberikan harga yang sangat tinggi (excessive) di masyarakat.

“Berdasarkan hasil pengawasan, KPPU telah mengantongi nama-nama importir bawang putih tersebut,” pungkasnya.

 

Pewarta: Budi

Editor: Ari

 

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *