Pemerintah Harus Punya Keberanian Berlakukan Karantina Wilayah

Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS. (Foto: PKS)
Telescopemagz.com – Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah segera berlakukan karantina wilayah, mengingat pandemi virus corona atau Covid-19 makin meluas.
“Kenapa setelah keadaan makin parah, baru pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah,” kata Netty melalui keterangannya kepada media, Senin (30/3/2020).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, UU tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah berlaku sejak 2018, namun sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai juklak implementasinya.
“Sejak awal wabah ini muncul di Wuhan dan kemudian mengakibatkan pemulangan WNI dari sana, saya sudah mengingatkan pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan, saat harus memberlakukan karantina wilayah. Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari,” tegasnya.
Netty meminta, pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat. “Jangan benturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi. Harus ada keberanian melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat,” pintanya.
Netty menyarankan, Presiden Jokowi segera keluarkan izin dan dukungan pada kepala daerah yang bersiap melakukan karantina wilayah.
“Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia seperti Jakarta, sudah saatnya diizinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter,” jelasnya.
Menurut Netty, karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat. Pertama, dapat meminimalisasi persebaran Covid-19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk, tanpa mengetahui statusnya apakah Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, mengurangi imported case ke daerah. Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat. Kelima, mempercepat proses penanganan Covid-19.
Legislator asal Dapil Jabar 8 ini juga mengingatkan, agar proses pemberlakuan karantina wilayah dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan unsur masyarakat.
“Pemerintah daerah, misalnya, sebelum meminta izin karantina wilayah, harus sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor epidemiologis, ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Ini harus clear, jika tidak bisa berantakan,” ujar istri mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tersebut.
Lebih lanjut Netty menghimbau, pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan beberapa hal, yakni menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama karantina sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pastikan pula distribusi logistik dan pangan aman di seluruh wilayah Indonesia, baik yang terdampak Covid-19 ataupun tidak. Pemerintah mesti emastikan kesiapan tenaga kesehatan di daerah, dikarenakan sebaran kasus sudah masuk ke berbagai daerah.
“Negara harus memastikan keamanan dan keselamatan jiwa dan raga masyarakat,” sambungnya.
Netty juga mengajak masyarakat untuk mematuhi semua aturan karantina wilayah jika sudah diberlakukan. “Masyarakat harus patuh untuk tidak keluar masuk wilayah. Jika dilanggar maka ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan ini,” pungkasnya.
Pewarta : Husnie
Editor : Ari