Cegah Corona di Lapas, PPP Minta Presiden Beri Grasi dan Amnesti Selektif Terhadap Napi

 Cegah Corona di Lapas, PPP Minta Presiden Beri Grasi dan Amnesti Selektif Terhadap Napi

Fraksi PPP minta Presiden Jokowi beri grasi dan amnesti kepada napi selektif, demi menghindari Covid-19. (Foto : Rod Boam)

Telescopemagz.com โ€“ Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan pemerintah untuk waspada terhadap penyebaran Covid-19 di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Ini bisa terjadi mengingat jumlah narapidana di berbagai lapas sudah over kapasitas, dan berpotensi menyebabkan tersebarnya Covid-19 menjadi tak terkendali. Hal itu disampaikan Penasehat F-PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (29/3/2020).

Terlebih, lanjut Arsul Sani, adanya seruan dari Komisi Tinggi HAM PBB dan langkah beberapa negara lain terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19) di penjara-penjara yang ada, agar pemerintah segera mengambil langkah cepat.

Menurutnya, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada dibawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan orang, dan begitu banyak lapas yang over kapasitas.

“Untuk itu, saya meminta agar Presiden mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif, terhadap narapidana (napi) kasus tertentu,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, beberapa jenis napi yang dapat dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi, adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat, serta sifatnya personal.

“Dari data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang ada, jumlah napi kasus narkoba ini ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini,” ujarnya.

Arsul berpendapat, pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945,” jelasnya.

Namun Arsul sekali lagi mengingatkan, untuk Indonesia, amnesti umum atau grasi ini hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.

“Sejatinya Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang non pengedar dan bandar itu untuk direhabilitasi, namun selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara bagi mereka seperti juga pengedar dan bandar saja.ย  Alasannya menggunakan pasal 111 sampai dengan 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki,” terang Wakil Ketua MPR RI ini.

Untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi ini, maka Arsul menghimbau, Menkumham menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.

“Saya melihat selain napi penyalahguna murni narkoba. juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja, dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non kekerasan, dan penganiayaan ringan juga pantas untuk mendapatkan grasi dan amnesti,” pungkasnya.

 

Pewartaย  : Husnie

Editor : Ari

Ibnu Hajar

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *