Putuskan Mata Rantai Virus Corona, MUI Desak Presiden Jokowi Lockdown Wilayah

 Putuskan Mata Rantai Virus Corona, MUI Desak Presiden Jokowi Lockdown Wilayah

MUI minta Presiden Jokowi segera berlakukan lockdown di wilayah, untuk memutus mata rantai Covid-19. (Foto : ayosemarang)

Telescopemagz.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintahan Joko Widodo segera melakukan lockdown atau karantina kewilayahan total. Lockdown perlu diberlakukan di seluruh penjuru negeri sebagai upaya menghentikan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Melakukan total lockdown di seluruh negeri dan atau local lockdown untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan pertimbangan dari para ahli,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020).

Anwar juga menyarankan pemerintah melakukan realokasi seluruh atau sebagian anggaran infrastruktur untuk digunakan menangani virus corona.

MUI, kata Anwar, meminta pemerintah untuk menunda rencana anggaran pemindahan ibu kota, dan dipergunakan untuk membantu ekonomi masyarakat serta memulihkan perekonomian nasional.

“Pemerintah juga perlu mengalihkan seluruh dan atau sebagian anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan kelurahan untuk menolong rakyat setempat, selama masa lockdown,” tutur Anwar.

Selanjutnya, kata Anwar, MUI juga meminta dan mewajibkan para pengusaha besar untuk memberikan bantuan penanganan kasus corona, serta mengatasi persoalan ekonomi yang dialami oleh masyarakat lapis bawah.

Lebih lanjut, jika nantinya kebijakan lockdown dilakukan, MUI meminta pemerintah untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

“Menindak dengan tegas siapa saja yang tidak mematuhi anjuran dan ketentuan dari pemerintah tentang lockdown ini,” ucap Anwar.

Diketahui, pemerintah pusat menyatakan ada sebanyak 1.155 kasus positif corona di Indonesia per Sabtu (28/3/2020) kemarin. Dari data itu, sebanyak 102 pasien meninggal dunia dan 52 orang dinyatakan sembuh.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

PP ini perlu dikeluarkan lantaran pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kata Mahfud, karantina wilayah berbeda dengan lockdown. Karantina Wilayah menurutnya adalah istilah lain dari physical distancing, atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.

Selebihnya Mahfud belum memberi penjelasan lebih mendetail, sebab rumusan aturan karantina wilayah tersebut masih digodok pemerintah.

 

Pewarta  : Husnie

Editor : Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *