Tenaga Ahli Airbus Spanyol Laporkan Pimpinan dan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara Ke Polda Metro Jaya

 Tenaga Ahli Airbus Spanyol Laporkan Pimpinan dan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara Ke Polda Metro Jaya

Atas Dugaan Diskriminasi dan Pemutusan Kontrak Sepihak

Jakarta, Telescoipemagz | Gonzalo Manuel Moreno Quesada, seorang warga negara Spanyol yang telah bekerja selama delapan tahun di Indonesia, melaporkan Pimpinan dan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara ke Polda Metro Jaya atas dugaan perlakuan diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang oleh pimpinan dan HRD perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, yang menjadi terlapor adalah Achmad Rifqi Shahab selaku HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara, serta Dani Adriananta selaku Direktur Utama dan Albert Ishak selaku Direktur Operasional dan Line manager PT. Airbus Indonesia Nusantara. yang merupakan produsen pesawat terbesar di dunia tersebut, ke Polda Metro Jaya.

Didampingi oleh kuasa hukumnya dari Puspita Sukardi & Partner (PS Law Firm) dan Sukardi & Partner Attorney at Law (SAL Law Firm), Gonzalo secara resmi mengajukan laporan dengan nomor STTLP/B/4796/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 Agustus 2024.

Laporan ini menyoroti dugaan diskriminasi yang dialami Gonzalo selama bekerja sebagai Quality Manager-ADS di PT. Airbus Indonesia Nusantara. Gonzalo menjelaskan bahwa dirinya, sebagai satu-satunya tenaga ahli perancangan pesawat di perusahaan tersebut, sering kali dibatasi hak-haknya dan mengalami perlakuan diskriminatif dari pimpinan dan HRD. “Pekerjaan ini memerlukan ketelitian dan kelengkapan alat pesawat harus benar-benar aman karena pesawat akan digunakan masyarakat,” ungkap Gonzalo dalam jumpa pers yang berlangsung di Phala-wan Terrace Café, Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 19 Agustus 2024.

Sukardi, S.H., M.H., M.M., yang menjadi Kuasa Hukum Gonzalo Manuel Moreno Quesada sejak 26 Juni 2024, menyampaikan bahwa kliennya telah beberapa kali berupaya membuka komunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai. Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, Gonzalo juga telah mengajukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, dan Kementerian Kesehatan pada awal Agustus 2024. Pengaduan ini mencakup permintaan penyelidikan menyeluruh, tindakan korektif, serta perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi manusia.

Namun, sebelum penyelidikan tuntas, PT. Airbus Indonesia Nusantara secara sepihak memutus kontrak kerja Gonzalo pada 13 Agustus 2024, yang seharusnya berakhir pada 30 November 2024 sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disepakati bersama dengan status Cuti Berbayar. Gonzalo menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang telah disepakati.

Gonzalo juga mengungkapkan bahwa HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara telah berupaya menghilangkan sejumlah bukti dengan memblokir akses di laptop kerjanya. Hal ini dianggap sebagai upaya perusahaan untuk membatasi haknya dalam menempuh jalur hukum.

Dalam pernyataannya, Gonzalo jugamenyampaikan niatnya untuk pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena kecintaannya terhadap Indonesia. Bahkan sejak lama pria kelahiran Melilla Spanyol, 03 Maret 1985 ini berniat melakukan proses naturalisasi. Namun, proses naturalisasi yang diinginkannya terhambat oleh perusahaan, yang menolak memberikan surat rekomendasi yang diperlukan.

Padahal syarat untuk memperoleh kewarganegaraan RI dapat terpenuhi. Antara lain; usia yang memenuhi syarat, tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut, tidak pernah dijatuhi pidana, serta memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap.

“Tapi hal ini juga dihambat oleh HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara yang tidak mau memberi surat rekomendasi untuk pengurusan proses naturalisasi saya dengan alasan yang tidak proporsional,” tegas Gonzalo menyesalkan.

“Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti laporan ini, dan para terduga pelaku berani bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Gonzalo. Ia juga meminta agar hak-haknya sebagai pekerja dipulihkan, dan perusahaan tidak berusaha menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja asing di Indonesia, serta pentingnya memastikan keadilan dan transparansi dalam hubungan kerja di perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. (Fjr) | Foto: fajar & Istimewa

Fajar Irawan

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *