Program Pengabdian Masyarakat Oleh KIN RI
Mekanisme Pelaksanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Semua Anggota KIN-RI Secara Nasional Periode 2021 – 2025
Jakarta, Telescopemagz.com | Perlu dipahami bahwa sejauh Ini program ‘Pengabdian kepada Masyarakat’ (PM) dari semua anggota KIN-RI digerakkan dan dijalankan berdasarkan kebutuhan lapangan yang dibuat dan disusun berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat dalam bentuk proposal proposal usulan program dari daerah. Dalam hal ini, pimpinan Pusat akan menyesuaikan untuk memberikan dukungan penguatan dan melakukan Revisi seperlunya dan koordinasi terkait kebutuhan administratif dan konsolidasi umum lainnya.
Materi usulan program kegiatan PM KIN-RI di daerah kepada Pimpinan Pusat dilengkapi dengan data-data penguat dan analisis sederhana sesuai karakteristik daerah masing masing dan atau kearifan lokal menjadi prioritas utama.
Program PM KIN-RI benar-benar dipersiapkan dan dikerjakan secara mandiri yang pelaksanaannya dipimpin koordinator dengan membentuk panitia kecil diusulkan ke pusat lengkap untuk di diterbitkan ‘SK Program PM KIN-RI Pusat’.
Terkait dengan dukungan pembiayaan program, bahwa sumber daya pelaksanaan program dihimpun dari dana dana CSR dunia usaha, Hibah, Kemitraan Pemerintah dan Swasta serta dana dana dari Donatur yang tidak mengikat dan halal, dan juga dana dana investasi kerjasama bagi hasil lainnya, yang di usulkan melalui penerbitan surat dan proposal setelah disepakati KIN-RI Pusat untuk selanjutnya dapat digerakkan sesuai kebutuhan.
Ploting kebutuhan atau alokasi anggaran atau cashflow program PM KIN-RI untuk paket proposal program melalui dukungan dana CSR dunia usaha dan sejenisnya serta dana investasi kerjasama usaha lainnya dialokasikan untuk kepentingan sbb :
1. Kesekretariatan dan ATK Penunjang.
2. Pengadaan keperluan program :
2.1. Perencanaan program
2.2. Produksi program
2.3. Seremonial Serah Terima Dukungan bersama terkait
2 4. Promosi Dan Publikasi ( Media Luar Ruang, Perss Release dan Sosial Media)
2 5. Monitoring dan Pembinaan.
2.6. Pelaporan Berkala
2.7. Program Berkelanjutan dan Hasil
2.8. Profesional fee
2.9. Dll
3. Konsolidasi berkala progres program Daerah ke Pusat dan sebaliknya.
Program dijalankan dalam masa waktu minimal 1 (satu) tahun s.d. 5 (lima) tahun dalam kontrak kerjasama program yang diawali dengan MoU atau Nota Kesepahaman para pihak terkait, program dapat diperpanjang dan atau diperluas sesuai kebutuhan.
Demikian disampaikan oleh Waka KIN RI .Drs Agus Setyo Budiman di Jakarta pada 24 Agustus 2021, untuk menjadikan perhatian dukungan keluarga besar KIN-RI kiranya untuk berperan aktif memperkuat sarana dan prasarana program dan dapat melakukan koordinasi intens guna segera terealisasinya program dan juga agenda pembangunan Website Portal PM KIN-RI indonesiaemas2045 terpusat, terima kasih. (PR/Fjr)