Pengamat Pemerintahan ingatkan Walikota Depok, Terapkan prinsip PDLT Pajamala dalam Seleksi Pejabat Esselon

 Pengamat Pemerintahan ingatkan Walikota Depok, Terapkan prinsip PDLT Pajamala dalam Seleksi Pejabat Esselon

Depok, TelescopeMagz | Sudah diketahui khalayak umum, bahwa Walikota Depok Supian Suri sebagai seorang Kepala Daerah (KDH) memiliki hak prerogatif berupa kewenangan untuk memutuskan, menetapkan dan mengesahkan pilihannya. Kewenangan tersebut mencakup juga hal promosi dan mutasi berbagai pejabat esselon di lingkungan Pemkot Depok, termasuk jabatan tertinggi ASN untuk Sekretaris Daerah (Sekda). Akan tetapi banyak ahli dan pemerhati ilmu pemerintahan yang menyarankan, agar sebaiknya KDH jangan melupakan menggunakan proses dan prosedur “Tradisi Prinsip Penilaian Kinerja Kepegawaian Aparatur Sipil Negara“, yang dikenal dengan istilah PDLT PAJAMALA.

Prosedur tersebut sangat dikenal oleh para alumni APDN dan berbagai Institut Ilmu Pemerintahan yang ada di Indonesia. Selain PDLT Pajamala juga ada prinsip kriteria penilaian “merit system”.  Sejak awal dilantik, ada baiknya Waliokota mulai menilai loyalitas pejabat di lingkungan kabinetnya, sebelum proses tahapan PDLT PAJAMALA mulai dijalankan prosedurnya.

Demikian rangkuman wawancara awak media dengan para ahli, pemerhati dan senior alumni Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Kota Depok, Jakarta dan Jatinangor, Sumedang, hingga hari Minggu kemarin.

Berdasarkan prinsip  tersebut, awak media mengumpulkan data tentang ketentuan berbagai peraturan perundangan yang juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan agar hasil seleksinya maksimal. Pertimbangan yang matang akan membantu terwujudnya visi Walikota “Bersama Depok Maju”. Hal tersebut juga menghindari terjadinya dugaan marginalisasi, sehingga hasil pemilihannya bisa diterima semua pihak.

Peraturan perundangan yang mengatur syarat promosi ke JPT Pratama/Madya diantaranya adalah:

  1. UU No 20/2023 ttg ASN;
    2.Ketentuan PP 11/2017;
  2. PermenpanRb 15/2019;
  3. PermenpanRB 15/2024;
  4. Surat KemenpanRB nomor B/……../2018 untuk Sekda di Instansi Pemerintah Daerah; dan
  5. Surat Edaran BKN No.5/SE/VII/2019 Tentang Masa berlaku Penugasan sebagai PLT/PLH.

“Hal tersebut dimaksudkan agar ASN yang ada peluang dipromosi atau dimutasi, dapat ikhlas menerima kebijakan KDH dan mampu secara maksimal melaksanakan tupoksi jabatan barunya untuk mewujudkan kebijakan KDH sesuai visi, misi, program dan kegiatannya Gubernur, Bupati atau Walikota,” tutur Drs Rd Gandara Budiana, Senior IIP Jatinangor yang pernah menjabat sebagai Kabag Kepegawaian dan Ketua Alumni IIP serta berbagai Kepala OPD di Pemerintahan Kota Depok.

Dijelaskannya, untuk akronim  PDLT PAJAMALA adalah: PDLT singkatan dari Pangkat, Dedikasi, Loyalitas dan Tanggungjawab. Sedangkan PAJAMALA adalah merupakan singkatan dari: Pangkat, Jabatan, Masakerja dan Tidak TercelA.

“Yang paling utama dari kedua akronim tersebut adalah, KDH harus  mengamati dan melihat serta menilai pangkatnya ASN; sudah berapa lama masa kerjanya dengan pangkatnya tersebut. Proses ini adalah yang paling utama sekali untuk seleksi penjaringan ASN, menyangkut calon yang akan dipromosikan atau dimutasi,” ujar Rd Gandara Budiana.

Menurutnya, data ASN yang terkait dengan pangkat, jabatan  dan masa kerjanya, ada di BKPSDM. Dan, sangat mudah mencari ASN nya, untuk diseleksi sebagai ASN pilihan, yang akan dipromosi atau dimutasi. Semuanya harus sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian, diseleksi untuk diproses tim seleksi pada jabatan esselon I-B/Sekda Provinsi, esselon II-A/Sekda Kabupaten dan Kota dan Kadis di Provinsi, esselon III-A/Sekdis, Sekban Camat, BLUD,  esselon III-B/Kabid, Sekcam, esselon IV-A dan B/Lurah, Kasie dan KUPT.

Bahkan, menurut Gandara Budiana, juga dimungkinkan sesuai kewenangan hak prerogatif KDH, juga boleh diseleksi dari ASN yang statusnya fungsional jika tingkatan keahliannya bisa disetarakan dengan status ASN struktural.

Menurutnya, asalkan proses prosedurnya, menggunakan prinsip penilaian kinerja berbagai teori-teori kepegawaian di lingkungan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disarankan, prinsip kewenangan hak prerogratif KDH, sebaiknya jangan mengutamakan prinsip loyalitas, walaupun ASN yang loyal itu sangat penting. Sebaiknya, lanjutnya, dijaring dulu ASN yang mau dipromosikan atau dimutasi melalui prosedur tahapan proses kriteria penilaian; pangkat, jabatan, masa kerja dan tidak tercela atau PAJAMALA yang bisa dilaksanakan di BKPSDM.

Kemudian, jika sudah terjaring ASN yang dibutuhkan untuk promosi dan mutasi, tim BKPSDM dan BAPERJAKAT; mengusulkan secara jujur transparans kepada KDH untuk dipilih pada jabatan yang dikehendakinya. “Jika dalam penilaian seleksi terdapat ada beberapa ASN yang nilai kinerjanya sama, maka KDH bisa lihat data penilaian ASN nya; apakah berdedikasi baik tidak tercela. Dan, Jika masih ada yang sama penilaian skore kinerja, “Maka terakhir Barulah KDH Gunakan prerogatifnya menilai loyalitas ASN sebagai yang paling loyal, untuk menempati Jabatan yang dikehendaki KDH,” katanya meyakinkan.  

Sementara menurut Pakar Pemerintahan lainnya di Jakarta, juga sependapat dengan Gandara Budiana. Diingatkan, bahwa tentang adanya istilah PDLT PAJAMALA; sangat baik agar KDH jangan mendahulukan adanya kepentingan loyalitas.”Walaupun, pada akhir tahapan harus ada unsur loyalitasnya,” tuturnya menyarankan kepada Walikota Depok Supian Suri.

Misalnya, lanjutnya menjelaskan, setelah semua unsur PDLT dan PAJAMALA, ternyata ada beberapa ASN yang terjaring masuk nominasi untuk dipromosikan atau dimutasi, barulah unsur loyalitas jadi hak prerogatifnya KDH Gubernur, Bupati atau Walikota. “Sehingga loyalitas harus jadi penilaian akhir untuk memutuskan dan menetapkan pilihan ASN jadi pejabat membantu visi misinya KDH,” ujar Pakar Pemerhati yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Dikemukakan, berbagai tim boleh saja usulkan nama ASN, tapi lihatlah kriteria penilaiannya berdasarkan PDLT PAJAMALA nya.

Bahkan, katanya, tim BKPSDM maupun Tim BAPERJAKAT di Pemkot Depok atau tim lainnya di Pemkot Depok baik formal maupun informal, boleh mengusulkan. Tapi, kewenangan hak prerogratif daerah (Walikota Depok) harus memenuhi kriteria penilaian PDLT dan PAJAMALA nya.

“Hal tersebut akan membuat rasa keadilan dalam seleksi berjalan baik sesuai ketentuan perundangan. Tapi jangan lupa PDLT PAJAMALA harus dijalankan selain ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan asal adil  yang tidak pakai PDLT PAJAMALA. Agar yang diseleksi merasa dihargai dan tidak kecewa meski tidak terpilih dalam seleksi dipromosikan atau dimutasi,” kata Pakar Pemerhati menyarankan kepada Walikota Depok Supian Suri.

Hal tersebut, lanjutnya, juga bisa mencegah timbulnya kecemburuan, karena tidak diperhitungkan profesionalismenya sebagai ASN. Apalagi sejak puluhan tahun masih ada pejabat esselon tidak dipromosi bahkan tetap dijabatannya berturut turut di dinas  yang sama.

“Jadi loyal itu boleh 50% dari 100%, tapi yang 50% kriteria PDLT PAJAMALA nya harus dipakai. Jangan 100% hanya unsur loyalnya saja didahulukan oleh KDH. Kalau tiba-tiba loyal dulu baru yang lain tinggal diatur, maka melanggar system PDLT PAJAMALA. Dan, ini nggak boleh,” ujar Pakar Pemerhati berulangkali mengingatkan.

Demikian beberapa hal untuk saran dan mengingatkan KDH Walikota Depok Supian Suri MM saat seleksi susun “Kabinetnya” agar bisa “Berlari Cepat” wujudkan perubahan visinya bersama Depok maju dan misinya yang diperoleh awak media. (Irfan/Dasmir)

Fajar Irawan

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *