Pasokan LPG 3 Kg di Wilayah Jabodetabek Ditambah Hampir 50 Persen
Telescopemagz.com – Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat PT Pertamina tambah pasokan LPG subsidi 3 Kg untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi). Tambahan pasokan LPG hampir mencapai 50%, untuk di bulan April 2020.
Penambahan alokasi (fakultatif) bersifat situasional, menyusul himbauan #dirumahaja yang diterapkan pemerintah setempat. Selain suplai regular tersebut, pasokan tambahan lebih dari 1,8 juta tabung LPG subsidi ini, disuplai secara bertahap pada bulan April 2020.
Menurut Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami, sejak diberlakukannya untuk belajar dan bekerja di rumah, ada peningkatan kebutuhan LPG karena kegiatan memasak juga bertambah.
“Melihat situasi tersebut, kami melakukan penambahan pasokan LPG subsidi untuk mempermudah masyarakat,” jelas Dewi, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Di wilayah Jabodetabek, pada kondisi normal rata-rata penyaluran LPG 3 Kg mencapai 1,2 juta tabung per hari. Di Jakarta, total penambahan mencapai 150 ribu tabung LPG 3 Kg. Sementara di Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kab Tangerang) akan ditambah hingga 490 ribu tabung LPG 3 Kg.
Sedangkan, Bogor, Depok, dan Bekasi (Kota dan Kabupaten) berturut-turut memiliki pasokan fakultatif sebesar 67 ribu, 31 ribu, dan 1 juta tabung gas melon.
“Berdasarkan pantauan kami, beberapa wilayah memberlakukan isolasi daerah, sehingga pergerakan masyarakat lebih terbatas. Akibatnya, terdapat kenaikan kebutuhan di sektor rumah tangga, karena LPG 3 Kg digunakan untuk memasak. Namun di sisi lain, kebutuhan LPG subsidi untuk warung-warung usaha mikro menurun, karena masyarakat telah memasak di rumah. Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga,” sebut Dewi.
LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga.
Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
“Masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi dengan mudah di agen dan pangkalan LPG yang tersebar hingga seluruh desa dan kecamatan,” katanya.
Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati atau Walikota setempat, serta terjamin keasliannya.
Dewi juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan elpiji non subsidi, seperti elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg. Untuk informasi produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Pewarta: Budi
Editor: Ari