Permendag No 24/2020 Terbit Agar Penyerapan Beras/Gabah dari Petani Optimal
Telescopemagz.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HPP atau Penetapan Harga Pembelian (HPP). HPP ini diterbitkan Kemendag lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan HPP untuk Gabah atau Beras, pada 16 Maret lalu.
Permendag terbit setelah Kemendag merevisi Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2015, tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Menurut Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, Permendag Nomor 24 /2020 mulai berlaku 19 Maret 2020, dan tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.
Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg, dan di tingkat penggilingan sebesar Rp 4.250/kg. Gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp 5.300/kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp 8.300/kg.
“Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan, bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020, dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah atau beras dari petani, untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujar Mendag Agus.
Lebih lanjut Mendag Agus menekankan, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog. Ini untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini dan sebagai antisipasi paceklik.
Hal ini merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan intervensi pasar. Selain itu, pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga, melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar.
Penetapan HPP gabah atau beras ini merupakan salah satu langkah pemerintah, dalam memberikan perlindungan dan insentif bagi petani. Yaitu, ketika harga gabah atau beras di petani atau penggilingan berada di bawah HPP, maka Perum Bulog wajib menyerap. Langkah itu sesuai dengan HPP dan tetap memperhatikan syarat kualitas sesuai ketentuan.
“Untuk itu, diharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan perberasan dalam implementasi kebijakan HPP ini,” ujar Mendag Agus.
Ia juga memastikan tidak ada perubahan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen, maka tidak akan menaikan inflasi.
“Untuk itu, diharapkan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan berspekulasi atau berupaya menaikkan harga beras di masyarakat,” pungkas Mendag Agus.
Pewarta: Budi
Editor: Ari