Kata Anies Baswedan Pemberlakuan PSBB Dimulai 10 April
Telescopemagz.com – Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020), demikian pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Menurut Anies,pada dasarnya PSBB sudah dijalankan Pemprov DKI selama tiga minggu. PSBB dilakukan lewat bekerja dari rumah, belajar dari rumah, tidak melakukan kegiatan di tempat ibadah atau beribadah dari rumah, serta penutupan tempat hiburan dan wisata serta pembatasan layanan dan operasi transportasi publik.
“Jadi kita akan melaksanakan PSBB sebagaimana ditetapkan Menteri Kesehatan RI, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang,” katanya.
Pemberlakuan mulai 10 April, utamanya pada komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang mengikat agar warga patuh pada anjuran ini.
Nantinya dalam PSBB tidak dibolehkan ada kerumunan lebih dari lima orang. Jika hal itu terjadi akan ditindak oleh petugas yang berwenang. Selain itu akan ada pembatasan waktu untuk beroperasi angkutan umum, yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Dan mengenai pembatasan kendaraan pribadi tidak ada, serta tidak ada larangan keluar masuk ke Jakarta. Namun diminta untuk tetap menjaga physical distancing.
Seluruh kegiatan perkantoran dan usaha dihentikan, kecuali untuk delapan sektor, antara lain kesehatan, pangan, makanan dan minuman, energi, yakni air, gas, listrik, pompa bensin, komunikasi, yakni jasa dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, logistik dan distribusi barang, Kebutuhan keseharian, retail, warung, dan toko kelontong, dan Industri strategis.
“Pemprov DKI akan dibantu oleh jajaran TNI dan Kepolisian. Insya Allah kami akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat, dan masyarakat yang membutuhkan. Jadi, masyarakat miskin dan rentan miskin akan kita distribusikan, Insya Allah mulai Kamis,” tutup Anies.
Pewarta: Budi
Editor: Ari