Hari Konsumen Sedunia, BPOM Ajak Konsumen Lebih Jeli
Telescopemagz.com – Hari ini Minggu (15 Maret 2020) diperingati sebagai Hari Konsumen Sedunia (World Consumer Rights). Hak sebagai konsumen pun sudah pula diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33.
Badan POM RI melalui akun twitternya @BPOM_RI menyebutkan, HKS diperingati tak hanya melindungi hak konsumen, tapi juga untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran konsumen terhadap apa saja haknya yang harus dipenuhi.
Dalam twitnya juga Badan POM RI mengajak para #SahabatBPOM berhak tahu hakmu sebagai konsumen, termasuk hak memperoleh obat dan makanan yang aman.
Disarankan, sebelum membeli, pastikan untuk selalu Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Tanggal Kedaluarsa.
Pewarta: Budi
Editor: Ari