Antisipasi Meluasnya Covid-19, Bupati Buleleng Ikut Semprot Area Publik
Telescopemagz.com – Pemkab Buleleng, Provinsi Bali, memberlakukan pembatasan jam operasional pasar, toko-toko, dan warung dari pukul 08.00 WITA-16.00 WITA. Kebijakan ini diambil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk lebih leluasa melakukan penyemprotan disenfektan.
Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat melakukan jumpa pers, terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2020).
Menurut Bupati Agus, pembatasan jam aktivitas warga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Caranya dengan mengurangi kerumunan masyarakat dan melakukan physical distancing. Pembatasan jam opersional ini dilakukan agar Pemkab Buleleng, juga dapat melakukan penyemprotan rutin disinfektan di seluruh Kota Singaraja termasuk pasar, toko dan warung.
“Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan, dan jam 5 sore kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanakannya,” ujar Bupati Agus.
Bupati Agus juga mengungkapkan, tidak boleh ada aktivitas setelah jam opersional yang ditentukan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.
Dirinya juga memastikan akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel. “Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup, karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus meluas,” ungkapnya.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, berbagai upaya sudah Bupati Agus Suradnyana untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain meniadakan kegiatan pengumpulan massa, melanjutkan pembelajaran di rumah masing-masing dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM. Ujung dari semua kebijakan tersebut adalah kebijakan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Buleleng yang dipimpin langsung oleh Bupati Agus.
Pewarta : Edi
Editor : Ari