TNI AL dan Pemprov DKI Tandatangani PKS Pemanfaatan Tanah SHP
Jakarta, Telescopemagz -25 Mei 2022-TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kapal Survei Pushidrosal KRI Rigel-933 yang berlayar di Teluk Jakarta.
Penandatanganan perjanjian kali ini merupakan kerja sama antara TNI AL dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal pemanfaatan tanah sertifikat hak pakai (SHP) diatas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dimana tanah yang berlokasi di Jalan Pantai Kuta V / 1, Ancol Timur, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang mana tanah tersebut saat ini digunakan oleh Pushidrosal.
Pihak TNI AL, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut (Kadisfaslanal) Laksamana Pertama TNI Agus Santoso, S.E.dan pihak Pemrov DKI Jakarta diwakili Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Reza Phahlevi H, di depan Notaris Relawati, S.H.
Hadir dalam acara tersebut di antaranya Kapoksahli Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., Irpushidrosal Kolonel Laut (P) Rony Saleh, Aslog Danpushidrosal Kolonel Laut (T) Andi Jaswadi, perwakilan Mabes TNI AL, serta staf BPAD DKI Jakarta.
Danpushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kapoksahli Danpushidrosal antara lain menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan komitmen bersama antara TNI AL dan Pemprov DKI dalam upaya pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemprov DKI. Hal tersebut akan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi Pushidrosal dalam membangun sarana dan prasarana gedung perkantoran yang dibutuhkan dalam melayani kebutuhan data dan informasi hidro-oseanografi kepada masyarakat secara optimal.
Danpushidrosal berharap, dengan adanya PKS tersebut pemanfaatan tanah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sekaligus dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan TNI AL dalam hal ini Pushidrosal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Teks : Eka C Herlambang
Foto: Dok.Pushidrosal