SD Negeri Rendeng, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Jawa Tengah Siap Melaksanakan Sekolah Inklusi

Rembang, Telescopemagz.com-Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 diatur tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik. Terutama bagi mereka yang memiliki kelainan dan tentunya memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Dari kondisi ini menurut Mukhtarom,S.Pd.SD “Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus”. Tegasnya.

Wajib adakan GPK(Guru Pendamping Khusus)
Tenaga kependidikan yang dimaksud adalah guru kelas, guru pembimbing khusus, dan tenaga kependidikan lain yang memiliki kompetensi dalam melayani anak berkebutuhan khusus. Dimana dalam pasal 10 ayat (1) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Dari pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten kota dalam hal ini Kabupaten Rembang “wajib” menyediakan sekurang kurangnya satu orang GPK untuk setiap sekolah (sekolah negeri,red)

Dari data yang ada dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, belum merata dan berkembang sesuai harapan. Hal ini disebabkan masih terbatasnya pengetahuan dan pemahaman pendidik dan tenaga kependidikan serta perencana pendidikan tentang konsep dan implementasi dari pendidikan inklusif itu sendiri. Selain itu tentang ketersediaan guru pembimbing khusus di sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif belum mencukupi.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memenuhi sekaligus meningkatkan kompetensi guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif agar mempunyai kompetensi melayani peserta didik berkebutuhan khusus melalui bimbingan teknis. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Guru Dikmen dan Diksus, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2022 lalu menyelenggarakan kembali bimbingan teknis pemenuhan Guru Pembimbing Khusus melalui moda daring untuk memenuhi kebutuhan seluruh sekolah penyelengara pendidikan inklusif di negeri tercinta ini. Tujuan penyelenggaraan bimbingan teknis ini untuk menyiapkan pemenuhan kebutuhan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tahap pemahaman konsep terutama dalam hal : Memenuhi seluruh kebutuhan guru pembimbing khusus, , Meningkatkan pemahaman guru tentang konsep dan prinsip dasar penyelenggaraan sistem pendidikan inklusif, Meningkatkan kompetensi profesional guru dalam praktik layanan pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus, Meningkatkan kompetensi pedagogik guru dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus, Meningkatan keterampilan guru dalam praktik pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Masih banyak sekolah yang belum Memiliki GPK
Bardasarkan data DAPODIK tahun 2022, sedikitnya terdapat 32.629 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Sekolah inklusi yang sudah memiliki GPK sebanyak 6.694 sekolah, berarti masih ada sebanyak 25.935 sekolah yang belum memiliki GPK. Harapan ke depan semua sekolah penyelenggara pendidikan inklusif memiliki minimal satu orang GPK.

‍9 Metode yang didapatkan setelah Bimtek
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) pemenuhan guru pembimbing khusus tahap pemahaman konsep di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, antara lain: (1) Terpenuhinya seluruh kebutuhan guru pembimbing khusus. (2) Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman guru tentang filosofi dan konsep dan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan inklusif, (3) Meningkatnya sikap positif terhadap keberagaman karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus; (4) Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan guru dalam melakukan identifikasi dan asesmen bagi PDBK. (5) Meningkatnya keterampilan guru terampil untuk mendeteksi potensi belajar, hambatan perkembangan, dan kebutuhan belajar PDBK; (6) Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyesuaian (adaptasi) kurikulum, pembelajaran, dan penilaian untuk memenuhi kebutuhan peserta didik; (7) Meningkatnya kemampuan merancang dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi semua peserta didik sehingga dapat belajar secara optimal; (8) Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam merancang, melaksanakan dan mengevaluasi program penyelenggaraan pendidikan inklusif; dan (9) Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan untuk membina, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Prinsip yang harus dimiliki GPK
4 Prinsip ini harus terwujud setelah penyelenggaraan bimbingan teknis program pemenuhan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah:
(1) Equity dan Equality, Penyelenggaraan bimbingan teknis program pemenuhan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara adil, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap guru untuk berpartisipasi di dalamnya. (2) Berkesinambungan, Setiap peserta berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri melalui program pemenuhan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang diimplementasikan secara berkesinambungan.
(3) Berbasis kompetensi, Bimbingan teknis program pemenuhan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang efektif berpotensi sangat besar untuk meningkatkan kompetensi peserta agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelasnya. Dengan kata lain, kompetensi yang dipelajari oleh peserta selama bimbingan teknis kemudian akan dia terapkan di sekolahnya. (4) Sistematis, Bimbingan teknis program pemenuhan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus dipandang sebagai suatu sistem, dimana sistem tersebut akan terdiri dari sub-sub sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan bimbingan teknis, sehingga akan terlaksana secara sistematis, optimal, dan terpadu.

Dari uraian diatas SD Negeri Rendeng Kecamatan Sale Kabupaten Rembang Jawa Tengah siap melaksanakan Pendidikan Inklusi. Walaupun dari segala keterbatasan ketersedian alat atau media pendukung untuk anak berkebutuhan khusus. “Ayo Daftarkan Anak-anak Anda Di Sekolah Kami Tanpa Terkecuali, Ciptakan Generasi Bangsa Berprestasi, Berakhlak Dan Berbudi Luhur”.

Penulis : Mukhtarom, S.Pd ,SD, Guru SD Negeri Rendeng (NIP.19881004 201001 1 001)

 

Fajar Irawan

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *