Polres Bogor Bongkar 7 kasus Migas dan Tambang illegal, Kerugian capai 12,5 Milyar

 Polres Bogor Bongkar 7 kasus Migas dan Tambang illegal, Kerugian capai 12,5 Milyar

Cibinong, Telescopemagz | Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil membongkar skandal besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Praktik curang yang dilakukan oleh sindikat terorganisir ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 12,5 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku menerapkan modus operandi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar secara berulang-ulang. Aksi ilegal ini berjalan mulus lantaran mereka berkolaborasi dengan tiga orang oknum internal pihak SPBU yang bertugas sebagai pengawas dan operator di lapangan.

Guna melancarkan kongkalikong tersebut, koordinator pelaku memberikan uang pelicin bulanan sebesar Rp250.000 kepada oknum pengawas SPBU. Tidak hanya itu, mereka juga memberikan uang tunai Rp10.000 kepada masing-masing oknum operator setiap kali pengisian BBM dilakukan.

“Mereka membeli Pertalite dan Solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Para pelaku ini bergerak mondar-mandir dan bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. BBM subsidi yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali ke pihak lain dengan harga non-subsidi untuk mencari keuntungan pribadi,” jelas Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Cibinong kab Bogor pada Jumat (22/05/2026).

Selain modus ganti pelat nomor, polisi juga mengendus modus penyelewengan Solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PMG. Armada ini diduga kuat dikerahkan khusus untuk mengepul Solar dari berbagai pihak sebelum akhirnya dijual ke sektor industri dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, memaparkan sisi teknis kelicikan para pelaku. Untuk memaksimalkan hasil curian, sindikat ini nekat merombak dan memodifikasi kompartemen dalam kendaraan roda empat agar mampu menampung volume BBM dalam jumlah besar. Salah satu temuan mencengangkan adalah sebuah mobil minibus jenis Fortuner yang tangki standarnya telah dirombak total.

“Kapasitas tangki standar kendaraan tersebut harusnya berada di angka 300 liter. Namun, oleh pelaku ditambahkan tangki modifikasi berkapasitas 400 liter di dalamnya, sehingga total kendaraan tersebut mampu menampung hingga 700 liter BBM sekali jalan,” ungkap Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan tersebut mengingat BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu justru diselewengkan demi kepentingan komersial industri.

Kini, para tersangka beserta seluruh armada kendaraan modifikasi dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Bogor. Atas perbuatan nekatnya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi hukum berat telah menanti, di mana mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal kategori VIII. (Irfan)

Irfan Ahdiyat

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *