Kementerian Kominfo Siap Jika Kebijakan Validasi IMEI Segera Diberlakukan
Telescopemagz.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kementerian Kominfo) mengaku sudah siap jika kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga kementerian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian pada 18 Oktober 2019 bakal diberlakukan pada 18 April mendatang.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kominfo, Janu Suryanto, pihaknya sudah siap, begitu pula para operator.
“Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu perangkat CEIR (Central Equipment Identification Registration), sumbangan dari para operator anggota ATSI. Alat EIR-nya sendiri dimiliki masing-masing operator dan seharusnya sudah dilelang sejak Selasa (24/3/2020), dan rencananya alat akan diujicoba ketersambungannya pada 11 April mendatang,” ungkap Janu, di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Janu masih yakin bahwa tenggat yang ditetapkan tidak akan diundur. Apalagi sebagian masyarakat menilai, bahwa tenggat bisa dilalui tanpa harus ramai-ramai dengan upacara yang bisa menghimpun kerumunan massa. Ditambah lagi, operator pun sudah membeli alat EIR tersebut.
Namun di tengah persiapan tersebut, ada kekhawatiran dari para pelaku industri ponsel seperti Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). APSI mendengar adanya rumor, bahwa aturan tersebut akan ditunda karena adanya wabah virus Corona sampai enam bulan ke depan.
Menurut Ketua Umum APSI, Hasan Aula, sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan validasi IMEI. Berdasarkan pengamatannya, masyarakat sudah tersosialisasi dengan rencana kebijakan tadi dan mereka kini hanya mau membeli ponsel pintar dari gerai resmi, tidak mau lagi mencari barang BM.
“Ketika aturan itu diterapkan masyarakat tidak perlu berbuat apa pun, karena ponsel lama baik ponsel resmi maupun BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan mendapat dampak apa-apa,”ungkap Hasan Aula.
Berdasarkan data dari APSI hingga akhir 2019, setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel BM. Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri, karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.
Menanggapi kekhawatiran pelaku Industri secara terpisah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada perubahan terkait upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ponsel ilegal di Indonesia.
“Sejauh ini belum ada keputusan Pak Menteri (red-Johnny G Plate) untuk mengubah jadwal,” ujar Ismail.
Saat ditanya terkait progres sosialisasi aturan validasi nomor IMEI ponsel BM ini, di mana sebelumnya Kementerian Kominfo, bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran perangkat ilegal tersebut dan dinyatakan berhasil.
“Mengalir saja terus,” jawab Ismail singkat.
Pewarta : Edi
Editor : Ari