Kasus Penyalahgunaan Wewenang di Batam: LSM LIRA dan PWMOI Ambil Langkah Hukum

 Kasus Penyalahgunaan Wewenang di Batam: LSM LIRA dan PWMOI Ambil Langkah Hukum

Batam, Telescopemagz | Direktur LBH LSM LIRA dan Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH, menyampaikan ke media di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bahwa LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) akan melibatkan proses hukum terhadap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta 9 orang jajaran di Kantor Pos Gakkum, Batam, Kepri. Tindakan hukum ini diambil atas dasar dugaan Abuse Of Power yang merugikan pengusaha pelayaran senilai puluhan milyar rupiah, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia).

Kasus Penyalahgunaan Wewenang di Batam: LSM LIRA dan PWMOI Ambil Langkah HukumKasus Penyalahgunaan Wewenang di Batam: LSM LIRA dan PWMOI Ambil Langkah HukumDalam kronologi yang disampaikan oleh Jusuf Rizal, kasus ini dimulai saat PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans menjalin kerjasama dengan perusahaan Malaysia untuk melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia. Proses ekspor tersebut melibatkan transit di Pelabuhan Kepulauan Riau sebelum akhirnya diekspor ke China, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Jusuf Rizal, hasil uji lab dari PT. Sucofindo, yang diperkuat oleh PT. Sarana Inspect Indonesia (SII), menunjukkan bahwa Fuel Oil tersebut bukan termasuk Limbah Barang, Berbahaya, dan Baracun (B3). Proses pemindahan Fuel Oil dilakukan di kapal Floating Dilaut (ship to ship) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Pelabuhan Batu Ampar), sesuai aturan yang berlaku.

Kasus Penyalahgunaan Wewenang di Batam: LSM LIRA dan PWMOI Ambil Langkah HukumNamun, tiba-tiba kapal MT. Tutuk disegel oleh oknum dari Gakkum KLHK Batam, Kepri, yang didampingi oleh Sunardi, Penyidik PNS KLHK, dan sejumlah staf menggunakan Kapal Patroli KPLP. Mereka mengklaim bahwa Fuel Oil tersebut adalah limbah B3. Akibatnya, PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melakukan praperadilan terhadap KLHK, dan hasilnya memenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans pada 27 April 2022.

Meskipun demikian, Gakkum KLHK Batam tidak melaksanakan keputusan pengadilan. Neneng Kurniasih, Pejabat Pengawas KLHK, kembali ke kapal MT. Tutuk dengan alasan mengambil sampel Fuel Oil. Pada 20 November 2023, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Antonius Sardjanto, memanggil Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko, sebagai tersangka.

Jusuf Rizal menyatakan bahwa para penyidik PNS menyatakan Fuel Oil sebagai limbah B3 tanpa dasar yang jelas, hanya berdasarkan warna hitam. Padahal, hasil laboratorium dari PT. Sucofindo dan laboratorium independen lainnya menunjukkan sebaliknya.

LSM LIRA dan PWMOI menduga adanya unsur Abuse Of Power dalam kasus ini, terutama dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 106 untuk memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia. Kasus ini diduga tidak melibatkan pihak tertinggi di Kementerian, namun hanya sampai pada Dirjen Gakkum KLHK.

Melalui investigasi dan penelusuran kasus, LSM LIRA dan PWMOI berencana mengadukan Dirjen Gakkum KLHK dan 9 orang aparat Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau ke berbagai instansi terkait. Mereka juga akan melakukan aksi demo ke Kementerian KLHK, DPR RI, dan DPRD, serta Kemenkopolhukan, sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan pengusaha pelayaran.

Kasus Penyalahgunaan Wewenang di Batam: LSM LIRA dan PWMOI Ambil Langkah HukumJusuf Rizal menegaskan bahwa tuntutan dari LSM LIRA dan PWMOI adalah agar Gakkum KLHK segera menjalankan keputusan pengadilan sehingga kapal MT. Tutuk dapat beroperasi seperti mestinya. Selain itu, LSM LIRA juga telah mengirim surat klarifikasi kepada Menteri KLHK, DR. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., serta Menkopolhukam, Mahfud Md, terkait dugaan keterlibatan oknum di dua instansi. (Da_Bo/Fjr)

Fajar Irawan

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *