IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam Terkait TKA China

 IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam Terkait TKA China

Foto : Ist

Telescopemagz.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. Alasan IPW karena dalam kasus kedatangan 49 TKA Cina di Kendari, Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE.

Dalam siaran persnya yang diterima media, Rabu (18/3/2020), IPW menilai, apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak promoter. Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA Cina yang masuk ke Kendari adalah usai memperpanjang visa di Jakarta adalah  kebohongan. Hal ini jelas membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu Covid-19.

“Sebagai Kapolda, yang bersangkutan tidak cermat melakukan check and rechek. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan. Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan. Ini bisa meruntuhkan kepercayaan public, tidak hanya pada Polri, tapi juga pada pemerintah Jokowi. Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif,” jelas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Rabu (18/3/2020).

Menurut Neta, pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain, a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Dalam kasus ini, lanjut Neta,  Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45A ayat 1 menyebutkan, stiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sedangkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Awalnya, kasus ini bermula dari masuknya 49 TKA Cina ke Kendari pada Minggu (15/3) malam. Kapolda Sultra mengatakan TKA Cina itu baru memperpanjang visa dan ijin kerja di Jakata. Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan, ke 49 TKA itu baru datang dari Henan, Cina.

Dua pernyataan pejabat pemerintah yang bertolak belakang ini jelas membingungkan publik di tengah merebaknya isu Covid-19. Kasus ini menunjukkan, betapa buruknya koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengatasi isu Covid-19.

Polda Sultra sebagai penanggung jawab keamanan yang memiliki perangkat intelijen seharusnya bisa lebih akurat dalam menyikapi isu isu aktual di masyarakat. Untuk itu Kapolda yang bekerja tidak profesional, modern dan terpercaya seperti Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam harus segera dicopot dari jabatannya. (Ar)

 

 

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *