BPK Terapkan Sistem WFH Antisipasi Penyebaran Virus Corona

 BPK Terapkan Sistem WFH Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Foto : Ist

Telescopemagz.com — Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan sebagai respons atas kebijakan pencegahannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH), mulai Selasa (17/03) hingga akhir Maret 2020. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia.

“BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja, sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan. Demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan. Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran Sekjen dan memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK,” jelas Ketua BPK, Dr Agung Firman Sampurna, kemarin, di Jakarta.

Selanjutnya, lanjut Agung, pelaksanaan WFH dan aturan teknisnya disiapkan oleh Sekretariat Jendral dan satuan kerja di BPK. Melalui Surat Edaran mekanisme kerja WFH, Sekjen meminta pegawai yang melakukan WFH untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

BPK juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang di lingkungan kantor pusat maupun di daerah. Mekanisme tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 04/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pelaksana BPK.

Surat edaran tersebut memberikan acuan bagi pegawai BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan di tengah penyebaran Covid-19, sebagai upaya pencegahan penyebarannya di lingkungan BPK.

Disebutkan juga untuk 14 hari ke depan dinyatakan sebagai keadaan luar biasa sebagai akibat pandemik Covid-19, yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai BPK.

Menurut Agung, dalam masa keadaan luar biasa tersebut, diatur hal-hal mengenai pembagian tugas bagi pegawai sehingga tugas BPK tetap berjalan dengan baik. Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang memerlukan tatap muka/pertemuan fisik (face to face) ditunda sampai kondisi aman dan dapat dijalankan dengan prosedur alternatif antara lain, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lainnya untuk menghindari terjadinya kontak fisik, baik dengan orang maupun benda.

Pada akhir masa kondisi luar biasa pandemik COVID-19 nantinya, seluruh pimpinan satuan kerja melaporkan secara tertulis mengenai pelaksanaan WFH.

 

Pewarta : Husnie

Editor : Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *