Anies Baswedan Perintahkan Kegiatan Perkantoran Dilakukan di Rumah

Foto : suaramuslim
Telescopemagz.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya mengeluarkan surat seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020. Seruan tersebut meminta perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan. Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pekan depan atau Senin, 23 Maret 2020.
“Seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu dihentikan, menutup operasional perkantoran dan lakukan kegiatan di rumah,” kata Anies saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Jika perusahaan yang tidak memungkinkan untuk menghentikan kegiatan, maka diminta untuk mengurangi jumlah karyawannya untuk beraktivitas di kantor.
Anies pun berharap perusahaan mematuhi seruan yang dikeluarkannya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19.
Dalam konferensi pers itu juga Anies secara resmi menetapkan status tanggap darurat Covid-29, mulai hari ini Jumat (20/3) hingga 14 hari ke depan. Masa tanggap darurat bisa diperpanjang.
“Maka hari ini Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19. Masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang dengan kondisi yang terjadi,” tegas Anies.
Pewarta: Budi
Editor: Ari