Anggaran Kesehatan Tersedia, Endah Winarti DPRD Depok tegaskan Warga Tak Mampu Masih Bisa Gratis Berobat
Depok, Telescopemagz | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengintervensi pada masyarakat tidak mampu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berada pada Desil 1 sampai 5 di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Hj. Endah Winarti mengatakan, pola tersebut untuk menjamin masyarkat kurang mampu atau Desil 1 sampai 5 mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan pemerintah. Sedangkan diluar itu diarahkan untuk membayar BPJS Mandiri sekitar Rp.37.800 perbulan.
“Sumber PBI saat ini ada PBI APBN untuk lebih kurang untuk 250 jiwa, sementara PBI APB Depok 127 ribu jiwa. Sedangkan PBI Provinsi Jawa Barat pada tahun ini tidak ada,” katanya pada Kamis (05/02/2026).
Dia menambahkan, pengurangan sasaran PBI adalah hasil cleaning data melalui ground checking DTSEN. Dimana, Kota Depok mengalokasikan anggaran PBI tahun 2026 sebesar Rp 102 Miliar. Untuk masyarakat menengah kebawah yang kurang mampu yang masuk Desil 1 – 5 tetap mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Gratis dari Pemkot Depok.
“Intinya, bagi yang kurang mampu akan dilayani dengan gratis. Kecuali yang mampu, yang kaya itu tidak. Masa uang kita berpihak kepada yang mampu,” ujarnya.
Dikatakan bahwa, warga Depok yang kurang mampu tetap dibantu mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun istilahnya bantuan kesehatan dimana kebijakan ini dinilai lebih tepat sasaran.
“Jadi jangan khawatir bapak-ibu warga Kota Depok yang kurang dan tidak mampu tetap kita bantu kesehatannya dengan APBD Kota Depok,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, Pemkot Depok melalui pihaknya melakukan pemadanan data Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) mulai 1 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 440/01.0324/Yankes/2026 tentang Penonaktifan PBPU BP PEMDA yang dikeluarkan pada 22 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan masyarakat.
Dalam proses pemadanan data tersebut, bagi peserta PBPU BP PEMDA yang tidak masuk desil 1-5 akan dinonaktifkan. Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang berlaku di tahun 2026. Yaitu, bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan terdata dalam desil 1-5 DTSEN.
Terpisah, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok, Roy Pangharapan mengusulkan agar Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran (SE) kepada rumah sakit milik pemerintah di Kota Depok agar bisa memberikan pelayanan pasien tanpa harus melihat status kepesertaan pasien.
“Kami dari DKR berharap pemerintah kota Depok untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada Rumah Sakit milik pemerintah agar tetap bisa melayani pasien,” katanya.
Roy menegaskan, perubahan sistem jaminan kesehatan jangan sampai merugikan pasien. Sehingga perlu diantisipasi diantaranya dengan mengeluarkan SE bagi rumah sakit pemerintah. (Irfan)