Vaksinasi Untuk Ibu Hamil Seberapa Penting

Oleh: Saiful SH
Dua tahun berjalan pandemi Coronavirus ‘menguasai’ jagad bumi, tak terkecuali dengan Indonesia. Demi menekan laju penyebaran Covid-19, berbagai cara penanganan serta kebijakan diterapkannya, sebut saja; lockdown, PSBB (Pembatasann Sosial Berskala Besar), PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat). Sehingga menuntut mobilitas warga masyarakat dibatasi dengan WFH (Work From Home), pembatasan pekerja kantoran, pabrik serta pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan.
Masih tentang pandemi Covid-19, masyarakat juga diwajibkan untuk menjalankan dua kali vaksinasi yang tentunya demi menekan penyebaran Covid-19. Jika sebelumnya pemerintah berupaya memperluas sasaran vaksin Covid-19 terhadap anak-anak usia 12-17 tahun. Kini pemerintah juga menyasar dan memberikan lampu hijau pemberiaan lampu hijau vaksin Covid-19 kepada kaum ibu hamil.

Hanya saja tak harus semua ibu hamil bisa turut serta program vaksin Covid-19 ini. Akan tetapi di balik semua itu ada fonema baru dan unik di masa pandemi Covid-19 yaitu meningkatnya angka kehamilan.
Faktor penyebabnya jelas keterlambatan layanan dan penyuluhan kontrasepsi di tengah pandemi Covid-19. Dikarnakan pasien merasa terdapat resiko untuk terkena Covid-19 untuk datang ke rumah sakit dan pusat kesehatan lainya.
Menurut BKKBN tahun 2020 akhir angka kehamilan sekitar 400.000 sedangkan di tahun 2021 angka kelahiran mencapai 420.000. Artinya melihat kehamilan di masa pandemi Covid0-19 terjadi peningkatan.
Ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi tentunya ada persyaratan tertentu, seperti tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Sebagai salah satu persyaratan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, yakni; Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm). Selanjutnya kalau memiiki penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol, dan bila memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi demi mengantisipasi munculnya efek samping.
Akan tetapi ada 3 hal yang harus di siapkan pemerintah untuk vaksin ibu hamil secara khusus, yakni; pertama tim penyuluhan dari BKKBN harus di perkuat supaya untuk sementara waktu bisa memberikan pelayanan kontrasepsi untuk menekan bertambahnya fonemena ibu hamil dan edukasi tentang vaksin. Dalam arti katagori hamil di luar rencana berdasarkan data dari BKKBN satu penyuluh kesehatan itu wilayah kerjanya 8 desa ini kurang produktif.
Kedua sistem vaksinasi dan pengadaan nya untuk ibu hamil harus khusus karna belum tentu vaksin yang lain itu bisa dan cocok untuk vaksin ibu hamil jika memungkin door to door seperti vaksin pelajar.
Dan ketiga memberikan informasi yang baik serta edukasi tentang vaksinasi ibu hamil tentunya harus melibatkan unsur media di seluruh indonesia.