Permenhub 18/2020 Jadi Gambaran Politik Hukum Tak Jelas dan Tak Terarah
Telescopemagz.com — Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) menabrak sejumlah aturan lainnya, baik aturan di atasnya maupun aturan yang setara dengannya. Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Gus Fer tersebut kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurut Gus Fer, terbitnya Permenhub ini menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak jelas, dan tidak terarah.
“Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Gus Fer menjelaskan, diperbolehkannya sepeda motor untuk mengangkut penumpang sebagaimana diatur dalam Permenhub 18/2020 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, hakikatnya menabrak spirit PSBB itu sendiri, yakni seruan social distancing dan physical distancing.
“Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik,” tegas Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Jakarta tersebut.
Gus Fer berpendapat, Permenhub 18/2020 menabrak spirit sejumlah norma seperti PP No 21/2020 tentang PSBB, Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB, serta peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta.
“Dampak dari Permenhub ini akan menjadikan masalah serius, baik secara teknis perundang-undangan maupun teknis pelaksanaan PSBB,” terangnya.
Belum lagi, lanjut Gus Fer, menyusul penerapan PSBB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi, serta wilayah Tangerang Raya (Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan).
“Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya, imbas ambiguitas peraturan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Gus Fer, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan, semestinya dapat mencegah munculnya norma yang ambigu ini.
“Disharmoni sejumlah aturan harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah,” pungkas mantan jurnalis salah satu media online tersebut.
Pewarta : Husnie
Editor : Ari