Pemberlakuan PSBB Resmi Diterapkan di Tangerang Raya
Telescopemagz.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, terhitung mulai hari Sabtu (18/4/2020).
Penerapan PSBB seiring adanya keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, dan Pergub Banten Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19) di wilayah Tangerang Raya
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, pemberlakuan PSBB Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, terhitung tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19
“Kami selaku Pamatwil dari Polda Banten meninjau langsung pelaksanaan PSBB, yang mana ada 16 check point di wilayah Kabupaten Tangerang selama pemberlakuan PSBB,” kata Edy.
Menurut Edy, sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati selama pemberlakuan PSBB oleh masyarakat di antaranya, keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh, bekerja di laksanakan di rumah, kecuali bidang kesehatan, pangan,energi, komunikasi/media, keuangan/asuransi, perbankan, logistik, transportasi industri dan kegiatan produksi (berijin pusat) dengan memperhatikan protokol kesehatan
“Dari sisi sosial dan budaya kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal 5 orang, kecuali acara pernikahan di KUA (tanpa resepsi) dan khitan tanpa acara perayaan” tegasnya.
Sedangkan untuk moda transportasi, jam operasional trayek dibatasi mulai dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB, dengan aturan untuk kendaraan R2 Ojek Online (Ojol) atau konvensional, hanya untuk pengangkutan barang, kendaraan umum maksimal berpenumpang 50% dari kapasitas, kendaran jenis sedan maksimal 3 orang penumpang dan untuk kendaraan minibus maksimal 4 orang.
Kemudian untuk tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB, tempat ibadah dan tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya ditutup, kecuali supermarket/minimarket, restoran/rumah makan di luar mal, pasar, toko kelontong, penjualan obat-obatan, peralatan medis dan bahan pokok dapat melakukan operasional sesuai dengan ketentuan yang di berlakukan.
Edy menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar dapat bekerjasama dalam membantu kebijakan pemerintah, dalam penangangan penyebaran virus corona (covid-19) selama diberlakukannya PSBB, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pewarta : Husnie
Editor : Ari