Pengamat : Kurang Tepat Penurunan Harga Gas Industri Diberikan juga ke PLN

 Pengamat : Kurang Tepat Penurunan Harga Gas Industri Diberikan juga ke PLN

Penurunan harga gas menyebabkan pemerintah harus melepaskan penerimaan negara dari sektor hulu sebesar 2,2 per MMBtu US Dolar. (Foto : Ist)

Telescopemagz.com — Penurunan harga gas menyebabkan pemerintah harus melepaskan penerimaan negara dari sektor hulu sebesar 2,2 per MMBtu US Dolar, yang ujungnya akan menurunkan penerimaan negara, demikian pendapat pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Walaupun akan ada tambahan penerimaan pajak dan dividen, serta penghematan subsidi, jumlahnya masih lebih kecil dari pengurangan pendapatan pemerintah dari hulu migas.

“Saat ini baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sedang sangat butuh dana untuk berbagai program penanganan Covid 19. Sebaiknya penurunan harga gas ditunda dulu, karena sesungguhnya lebih besar biayanya daripada manfaatnya,” katanya.

Perpres Nomor 40 tahun 2016 mengatur bahwa penetapan harga gas sebesar 6 per MMBtu US Dolar ditujukan bagi tujuh industri strategis, antara lain industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik,  industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Menurut Fahmy, kebijakan ini seharusnya tidak diperluas lagi dengan memasukkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di dalamnya. “Subsidi kelistrikan lebih bagus diberikan langsung kepada masyarakat, bukan kepada PLN. Contoh subsidi langsung, misalnya subsidi untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA selama pandemi Covid-19,” kata Fahmy.

Subsidi kepada PLN justru harus dicabut, supaya perusahaan pelat merah ini dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih efisien.

“Kompensasi yang diberikan kepada PLN sudah cukup melalui kebijakan marjin 7 persen, yang selama ini sudah diperhitungkan di dalam tarif,” ujar Fahmy.

Fahmy juga mengungkapkan, secara umum insentif harga gas untuk industri yang tertuang dalam Perpres No 40 tahun 2016 harus terus dievaluasi.

Dia lantas mengingatkan, bahwa dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas, harus dapat menaikkan daya saing, dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

“Kalau ternyata tidak memberikan kontribusi signifikan, maka penetapan harga gas industri sebesar 6 per MMBtu US Dolar, sebaiknya dibatalkan saja. Pasalnya, kebijakan pemerintah itu lebih besar biaya yang harus ditanggung, ketimbang manfaat yang diperoleh.

 

Pewarta: Budi

Editor: Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *