Pemprov Jatim Bebaskan Bayar Sewa Rusunawa Selama 3 Bulan

 Pemprov Jatim Bebaskan Bayar Sewa Rusunawa Selama 3 Bulan

Warga penghuni rusunawa milik Pemprov Jatim ,bakal dibebaskan dari biaya sewa mulai April, Mei dan Juni. (Foto : Ist)

Telescopemagz.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menggratiskan sewa Rusunawa milik Pemprov selama tiga bulan, terhitung April hingga Juni 2020. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat miskin sebagai dampak wabah corona (Covid-19),

“Warga penghuni rumah susun sewa milik Pemprov Jatim, kami bebaskan dari biaya sewa mulai April, Mei dan Juni. Ini konsekuensi sebagai dampak penyebaran virus corona di Jawa Timur,” kata Khofifah dalam konfrensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020).

Penghuni rumah susun milik Pemprov Jatim saat ini sebanyak 772 unit dan terdapat di Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo, dan Rusunawa Sumurwelut. Gubernur juga mengimbau Pemkab/Pemkot untuk yang memiliki Rusunawa, juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan menggratiskan sewanya.

“Dengan adanya pembebasan biaya sewa rusun yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur, pihaknya berharap agar masyarakat bisa teringankan beban ekonominya, dan bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga di tengah wabah Covid-19,” jelas Khofifah.

Berdasarkan hitungan dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, dengan membebaskan biaya sewa di empat rusun tersebut, Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp600.090.000.

“Dengan berbagai stimulus yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang juga diikuti stimulus dari pemprov, termasuk salah satunya membebaskan biaya sewa tiga bulan bagi penghuni rusun, maka kami mengimbau Pemkab maupun Pemkot yang memiliki rusunawa, juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 ini,” imbau Khofifah

Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jatim, Bayu Trihaksoro juga menjelaskan, total subsidi setelah dilakukan penghitungan selama tiga bulan ini Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp600 juta.

“Data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, rincian pembebasan sewa rusun tersebut terdiri dari pembebasan sewa 248 unit di Rusunawa Gunungsari, dengan total nilai yang dibebaskan sekitar Rp189.120.000. Kemudian untuk Rusunawa SIER sebanyak 60 unit senilai sekitar Rp46.140.000, lalu Rusunawa Jemundo sebanyak 57 unit dengan total nilai sekitar Rp43.980.000, serta rusunawa Sumurwelut sebanyak 407 unit dengan nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp320.850.000,” pungkasnya.

 

Pewarta: Budi

Editor: Ari

 

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *