Kemendag Awasi Proses dan Distribusi Gula Konsumsi Lebih Ketat
Telescopemagz.com – Pemerintah memastikan industri gula dalam negeri yang mendapatkan penugasan mengolah gula rafinasi (raw sugar) menjadi gula konsumsi, dapat memenuhi target kebutuhan gula masyarakat, khususnya menjelang puasa Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun ini.
Menteri Perdagangan bersama Satgas Pangan dan didukung Komisi VI DPR RI secara intensif melakukan pengawasan ke sejumlah industri gula nasional di Provinsi Banten, Kamis (9/4/2020).
“Kementerian Perdagangan yang bersinergi dengan Satgas Pangan dan didukung Komisi VI DPR RI melakukan stabilisasi harga, dan memastikan secara langsung bahan baku gula mentah dan rafinasi yang siap diproduksi, dan stok hasil produksi siap didistribusikan. Sehingga ketersediaan gula pasir aman di masyarakat, terutama mengantisipasi permintaan menjelang puasa Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan langsung ke dua pabrik gula PT Angels Product dan PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) yang berlokasi di Provinsi Banten. Kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk memproduksi gula konsumsi dari raw sugar (gula mentah) berdasarkan Surat Penugasan No. 298/M-DAG/SD/2/2020.
“Penugasan pemerintah kepada PT Angels Product dan PT Sentra Usahatama Jaya dilaksanakan dengan baik. PT Angels Product yang berlokasi di Bojonegara mendapatkan mandat mengolah 10 ribu ton gula rafinasi menjadi gula konsumsi dan sudah terealisasi 3.000 ton. Sisanya masih terus diproduksi, sedangkan PT Sentra Usahatama Jaya yang berlokasi di Kawasan Industrial Estate Cilegon II (KIEC II) telah mendapatkan penugasan 20 ribu ton dan saat ini sudah terdistribusi sebanyak 2.025 ton,” tegas Agus.
Dia juga menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan kepada pabrik gula rafinasi yang sudah mendapat penugasan khusus untuk memproduksi gula konsumsi atau gula kristal putih (GKP). Dengan penugasan ini diharapkan stok gula konsumsi aman hingga Lebaran nanti.
“Dengan tersedianya stok gula di pasar, harga gula dapat dipastikan turun dan mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp12.500 per kilogram,” imbuhnya.
Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada pedagang yang menjual gula dengan harga melebihi HET.
“Pemerintah sudah menetapkan HET gula Rp12.500/kilogram. Jika harga gula pasir dijual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan, saya bersama Satgas Pangan akan lakukan tindakan tegas,” kata Agus Suparmanto.
Menurut Agus, untuk semua pedagang tradisional maupun retail modern diminta segera mematuhi ketetapan pemerintah dengan tidak mencoba mempermainkan harga sehingga menyulitkan masyarakat.
Pewarta: Budi
Editor: Ari