Ditemukan Pil Xanax, Artis VA Kembali Ditangkap Polisi
Telescopemagz.com — Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Artis VA sebagai tersangka. Sebelumnya VA bersama suami dan manajernya dijemput polisi pada Rabu (8/4) di kediamannya, di sebuah perumahan di kawasan kembangan Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat live streaming mengatakan, bahwa beberapa hari yang lalu Artis VA telah menjalani proses pemeriksaan oleh unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terkait penemuan dan penyalahgunaan narkoba jenis pil Xanax.
“Saat ini saudari VA sudah kami tetapkan sebagai tersangka, di mana kemaren kami memanggil kembali terhadap Sdri VA untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” kata Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Menurut Ronaldo, pemanggilan terhadap artis VA juga sebelumnya sudah dilakukan konfrontir terhadap keterangan dari beberapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Artis VA juga telah dilakukan pemeriksaan rambut di labkesda, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kompol Ronaldo.
Artis VA saat ini menjalani proses penahanan kota, menimbang situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan di tengah pandemi Covid-19, tapi proses hukum tetap berjalan.
Sementara Kanit 2 Akp Maulana Mukarom menjelaskan, dimana status dari suami artis VA sdr BB memang hasil urinenya positif menggunakan psikotropika, namun status dari sdr BB adalah saksi, berdasarkan UU Psikotropika Pasal 62, bahwa barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun, sementara suami dari artis VA hanya menggunakan barang psikotropika dari istrinya sdri VA.
“Sdr BB suami dari artis VA kami sarankan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang undang pasal 37 ayat 1,” ujar Akp Maulana Mukarom.
Pewarta : Husnie
Editor : Ari