Sambut Baik Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 Sambut Baik Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Foto : Ist

Telescopemagz.com – Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 disambut baik berbagai kalangan. Sebagaimana diketahui pada tahun 2019, pemerintahan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 telah mengambil kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, bahwa hal ini berkat perjuangan yang luar biasa untuk pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan “Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3. Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini,” ujar politisi PKB tersebut, di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Nihayatul berharap, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari keputusan MA ini.

Anggota DPR RI asal Dapil Jatim 3 tersebut meminta, seluruh pihak terkait terutama pemerintah, mencari solusi terbaik untuk mengatasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan tanpa menaikkan iuran peserta.

“Kita juga perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung BPJS ini, segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Dia menyambut baik kabar ini dan mengapresiasi putusan MA menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Iya, saya kira sebagai anggota DPR dari Komisi IX, saya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Adanya putusan Mahkamah Agung ini, lanjutnya, berarti seluruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020 akan dikembalikan ke awal, atau dibatalkan.

“Ini berlaku surut kan kalau tidak salah mulai Januari. Ini nanti BPJS Kesehatan akan mem-follow up putusan MA ini bagaimana cara mengembalikan yang sudah membayar ini,” terangnya.

Secara teknis, tutur Yahya, kemungkinan akan mengalami kerumitan dan kesulitan dalam penerapannya di lapangan. “Tetapi bisa saja uangnya tidak usah dikembalikan, tetapi dikonversi untuk pembayaran ke bulan-bulan berikutnya. Jadi kalau kemarin kan 22,5, sekarang 42. Nah selisihnya itu akan dihitung untuk pembayaran bulan berikutnya, tidak usah dikembalikan.”

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), HM. Jusuf Rizal memberi apresiasi dibatalkannya kenaikan BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung per 1 Januari 2020. Maka secara otomatis Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 Pasal 34 tentang kenaikan iuran BPJS secara otomatis gugur.

“Keputusan MA ini merupakan kado yang menggembirakan bagi para pekerja dan buruh di tengah menghadapi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang cenderung merugikan para pekerja dan buruh,” tegasnya.

Jusuf Rizal mengungkapkan, berbagai upaya Serikat Pekerja menolak kenaikan itu, khususnya di kelas III tidak membuahkan hasil. Hasil hearing dengar pendapat dengan DPR RI pun tak digubris pemerintah. “Meski banyak ditentang hingga demo, pemerintah tetap buta dan tuli. Hasilnya Pemerintah tetap menaikkan Iuran BPJS Kesehatan terhitung, 1 Januari 2020.”

Iuran BPJS kelas I yang semula Rp 80 ribu naik menjadi Rp 160 ribu. Kelas II, iuran yang semula Rp 51 ribu naik menjadi Rp 110 ribu dan kelas III yang semula Rp 25 ribu naik menjadi Rp 42 ribu.

Kini dengan hasil Keputusan MA berdasarkan hak-hak rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, maka Iuran BPJS sejak 1 Januari 2020 tetap dengan iuran lama. Kelas I (Rp 80 ribu), Kelas II (Rp 51 ribu) dan Kelas III (Rp 25 ribu)

“Melalui keputusan MA tersebut, para pekerja dan buruh tentu berbahagia dan berterima kasih kepada MA. Ternyata masih ada lembaga di negeri ini yang memiliki hati nurani dan memahami kesulitan masyarakat. Kami bangga kepada MA,” tegas pria yang juga aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Terus apa makna keputusan MA yang bertentangan dengan Perpres, Jokowi itu? Kata pria berdarah Madura-Batak itu, keputusan MA menunjukkan bahwa MA kini telah berubah dan tidak mau tunduk kepada kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi. Bagi Jokowi, sebagai Presiden jika kebijakannya membuat rakyat menderita akan muncul perlawanan termasuk dari dalam.

Untuk itu Jusuf Rizal yang ikut menjadi Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu menyebutkan, dalam kasus RUU Omnibus Law Cipta Kerja, hendaknya pemerintah tidak boleh buta dan tuli. Jokowi harus mendengarkan suara pekerja dan buruh, jangan hanya kepentingan para investor.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan disambut baik juga oleh  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.  Menurutnya, sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut. Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

“Pasca putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan iuran. Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan Iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

“Pemilik BPJS adalah rakyat, hususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III, untuk itu  pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut

Menurut Said Iqbal, jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” kata dia.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran,” tegas pria yang menjadi ILO Governing Body dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

 

Pewarta : Husnie

Editor : Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *