PERADI Jakarta Barat dan UPN Veteran Jakarta Selenggarakan PKPA Angkatan VI

Untuk Cetak Advokat yang kompeten dan siap menghadapi tantangan dunia hukum
Jakarta, Telescopemagz | Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI resmi dibuka oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., M.M., yang menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan. Peresmian ini diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Sutrisno, S.H., M.Hum., dan diselenggarakan di Ruang Serbaguna Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5.

PKPA Angkatan VI merupakan hasil kerja sama antara Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Barat dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Program ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 23 Februari 2025 dan diselenggarakan secara hybrid—baik secara offline maupun online melalui platform digital. Sebanyak 216 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia turut berpartisipasi dengan semangat tinggi untuk menjadi advokat profesional.

Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., menekankan bahwa PKPA adalah tahap penting dalam mencetak advokat yang memiliki kualitas dan integritas tinggi.
“Kami ingin dari PKPA ini lahir advokat-advokat yang berkualitas, memiliki integritas, dan profesional. DPC PERADI Jakarta Barat berkomitmen untuk terus menyelenggarakan PKPA guna menghasilkan advokat yang kompeten dan siap menghadapi tantangan dunia hukum,” ujar Asido Hutabarat.

Ketua Panitia PKPA VI, Genesius Anugerah, S.H., juga menegaskan bahwa program ini merupakan ajang pembelajaran intensif bagi calon advokat. “Kami harapkan setelah mengikuti PKPA, para peserta bisa menjadi advokat yang benar-benar memiliki integritas dan moral yang baik,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, S.H., LL.M., melalui perwakilannya, Taupiqurahman, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa UPN Veteran Jakarta berkomitmen untuk mendukung kemajuan hukum nasional dan memperkuat supremasi hukum.

“Kerja sama antara UPN Veteran Jakarta dan PERADI Jakarta Barat telah berlangsung sejak akhir 2023, dan kini sudah memasuki angkatan keempat. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam menghasilkan lulusan PKPA yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang sah di Indonesia.
“Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.” Jelas H. Sutrisno, S.H

“Undang-undang ini menugaskan delapan organisasi advokat yang ada saat itu yakni Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), untuk membentuk satu wadah advokat, yang akhirnya melahirkan PERADI. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006, PERADI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara dalam arti luas, bersifat mandiri, dan menjalankan fungsi negara,” lanjut Sutrisno, S.H.
PKPA Angkatan VI yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat bersama UPN Veteran Jakarta dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan hukum yang mendalam kepada calon advokat. Selama program berlangsung, peserta akan mendapatkan materi dari para praktisi hukum dan akademisi terbaik.
Dengan terselenggaranya PKPA Angkatan VI ini, diharapkan muncul advokat-advokat baru yang tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga siap menghadapi tantangan praktik di lapangan dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat peran advokat dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. (FI)