OJK dan Komisi XI DPR RI Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjol Ilegal

Jakarta,Telescopemagz.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Komisi XI DPR melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal. Acara ini berlangsung di Komplek Taman Benyamin Sueb, Jakarta, pada Senin (22/7).
3.000 Orang Meninggal Akibat Pinjol Ilegal
Agung Budi Prasetyo, ST, M. Eng, Ph.D., akademisi dan pemerhati pinjaman online, menyampaikan data mengejutkan bahwa sebanyak 3.000 orang meninggal dunia akibat terlilit utang pinjaman online. “Masyarakat hendaknya wajib berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam jeratan pinjaman online atau sejenisnya,” ujar Agung, narasumber dari OJK.
Agung menekankan bahwa pinjol lebih banyak membawa musibah daripada berkah. “Minimnya literasi masyarakat tentang bahaya pinjaman online membuat mereka rentan terhadap ancaman dan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak pemberi pinjaman. Akibatnya, banyak yang memilih jalan pintas dengan mengakhiri hidupnya,” jelas Agung.
Pilih Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

“Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi daring, dirinya mengimbau agar memilih platform pinjol yang legal yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” lanjutnya.
Agung juga mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal, dengan cara kontak pengaduan OJK di nomor 157 atau WhatsApp pengaduan ke 081210019202. “Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak,” ucapnya.
Waspada Informasi Tidak Sehat di Media Sosial
Menurut Agung, akhir-akhir ini banyak beredar informasi yang tidak sehat melalui media sosial mengenai investasi bodong dan pinjaman daring ilegal. Sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terbujuk dengan tawaran iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun.
Berhati-Hati Dalam Memberikan Data Pribadi

Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam memberikan data pribadi seperti data identitas diri, riwayat pendidikan, data keuangan pribadi, riwayat kesehatan, data pada platform digital (Sosmed, Email, dll), serta data pada komputer pribadi dan data kepegawaian. Data tersebut sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tips bagi Masyarakat yang Sudah Terlanjur Memiliki Pinjaman Online
Agung memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki pinjaman online:
- Segera lunasi utang.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
- Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga atau perpanjangan waktu.
- Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
- Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu seluruh kontak di ponsel mengenai pesan pinjol ilegal agar diabaikan, dan lapor ke polisi dengan melampirkan laporan polisi kepada kontak penagih yang masih muncul.
Cara Menghindari Serangan Siber
Agung juga memberikan beberapa langkah pencegahan untuk menghindari serangan siber:
- Update perangkat lunak secara teratur.
- Gunakan sandi yang kuat dan unik.
- Jangan membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal.
- Waspadai tanda-tanda phishing.
- Gunakan layanan keamanan internet yang terpercaya.
- Gunakan autentikasi dua langkah (2FA) pada semua akun media sosial.
- Hindari menggunakan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan proteksi rendah.
- Gunakan aplikasi yang menjamin data Anda terenkripsi.
- Berhati-hatilah dalam memberikan data pribadi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan cara melindungi data pribadi mereka semakin meningkat.