Machi Achmad: Kewenangan Penyidik Menetapkan JRX Menjadi Tersangka

 Machi Achmad: Kewenangan Penyidik Menetapkan JRX Menjadi Tersangka

Jakarta, Telescopemagz.com l Akhirnya hari ini Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Adam Deni hal ini dilansir di beberapa media Nasional. Seperti diketahui sebelumnya Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan pengancaman. Dan Adam Deni pun sudah dua kali mendatangi kepolisian guna dimintai keterangan dan BAP.

Terkait status Jerinx yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Machi Achmad selaku kuasa hukum Adam Deni mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian.

“Saya selaku Kuasa Hukum Pelapor atas nama Adam Deni menyatakan mengapresiasi langkah cepat dan presisi POLRI yang telah menetapkan saudara JRX menjadi Tersangka dalam dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh Klien Kami,” ujar Machi Achmad saat dihubungi Sabtu (7/8).

Machi pun mengatakan bahwa penetapan JRX sebagai tersangka merupakan kewenangan pihak penyidik.

“Adapun penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik PMJ tersebut merupakan sepenuhnya kewenangannya berdasarkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang ditegaskan dalam Putusan MK yang menyatakan Penetapan tersangka setidaknya harus memenuhi 2 bukti permulaan yang dianggap oleh pihak Penyidik telah ditemukan dalam tahap penyidikan,” tegas Machi Achmad.

“Untuk selebihnya silahkan teman -teman media tanyakan pada pihak humas Polda Metro Jaya,” pungkas Machi Achmad.

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *