Arif Edison Kembali Disidangkan: Ini Tanggapan Machi Achmad dan Kesaksian Jhon LBF
Jakarta, Telescopemagz.com | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi saksi persidangan atas Arif Edison, yang terdakwa atas laporan Sabar L Tobing. Sidang yang berlangsung pada Senin (29/1) ini dihadiri oleh Jhon LBF dan Sabar L Tobing yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Menurut Jhon LBF, persidangan berlangsung dari jam 3 sore hingga jam 6 dengan agenda membahas keterangan dari pelapor dan beberapa saksi lainnya. Jhon LBF menyatakan bahwa sidang berjalan lancar, walaupun Arif Edison menggunakan pengacara Alvin Lim. Jhon LBF juga menilai pertanyaan yang dia terima sangat sopan, tidak seperti yang dialaminya di media sosial.
“Dalam persidangan ini, saya diminta memberikan kesaksian mengenai laporan Bapak Sabar Tobing. Salah satu poin keberatan yang saya sampaikan adalah terkait penyebaran informasi pribadi ke ranah publik, seperti data STNK, plat nomor, nomor rangka, dan alamat rumah,” ungkap Jhon LBF.
Namun, Jhon LBF menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk menunjukkan dokumen-dokumen asli di persidangan. Sabar L Tobing juga mengungkapkan perasaannya dengan emosional saat membacakan perjalanan hidupnya di muka persidangan.
“Pak Sabar mengungkapkan bagaimana perjuangannya untuk meraih gelar akademisnya, dan merasa tersakiti dengan tuduhan yang dialamatkan oleh terdakwa terkait penggiringan opini dan pertanyaan atas keaslian ijazahnya,” jelas Jhon LBF.
Jhon LBF juga mengungkapkan bahwa Sabar L Tobing tidak berniat berdamai dan bahwa Arif Edison dihadapkan pada beberapa laporan polisi, termasuk di Polres Jakarta Utara dan Polda Metro. Menurutnya, Arif Edison harus bertanggung jawab atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, ilegal akses, dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Machi Achmad, kuasa hukum Sabar L Tobing, juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan Alvin Lim, pengacara terdakwa. Machi Achmad menyatakan bahwa penasehat hukum terdakwa terlalu menggiring opini dan kurang fokus pada pokok perkara. Dia juga menilai bahwa ada kesalahan dalam menguasai materi hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
Meskipun Alvin Lim menyebut pasal yang dituduhkan sebagai “karet,” Machi Achmad tetap yakin bahwa Hakim akan melihat secara bijak dan memberikan hukuman seberat yang diperlukan. Dia optimis bahwa persidangan ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta yang terungkap.
“Dari jalannya persidangan ini, saya optimis bahwa Hakim dapat melihat secara bijak untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa seperti itu,” pungkas Machi Achmad.
Dengan demikian, persidangan Arif Edison terus menjadi sorotan, dan harapan atas keadilan yang seadil-adilnya terus dipegang teguh oleh pihak Sabar L Tobing dan Jhon LBF.