Jaga Stok, Mendag Larang Ekspor Sementara Antiseptik, Masker, dan APD

 Jaga Stok, Mendag Larang Ekspor Sementara Antiseptik, Masker, dan APD

Foto : Ist

Telescopemagz.com – Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Peraturan Mendag ini ditandatangani pada 16 Maret 2020.

Keluarnya Permendag itu dengan pertimbangan salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah NKRI.

Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka eksportir dilarang sementara mengekspor antiseptik, bahan baku masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/Harmonized System (HS).

Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif/HS, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, yang dilarang sementara ekspor tercantum dalam Lampiran. Larangan sementara ekspor, sebagaimana dimaksud pada ayat Permendag ini, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Eksportir yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, demikian bunyi Pasal 4 Permendag ini yang diundangkan pada 17 Maret oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dan tercantum pada Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 255.

 

Pewarta: Budi

Editor: Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *