Irawadi Uska Laporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Jambi
Telescopemagz.com l – Advokat Irawadi Uska melaporkan oknum Polisi yang diduga melakukan intervensi terhadap saksi H dan Y dengan cara mendatangi rumah saksi dalam kasus penipuan yang tengah diproses oleh Polres Kerinci, oknum Polisi inisial AKP M itu telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jambi.
“Iya, Pada Kamis (9 Maret 2023 – red) saya datang ke bagian Propam Polda Jambi, mengadukan oknum Polisi AKP M atas dugaan pelanggaran disiplin dan kodek etik,” kata Irawadi Uska Ketika dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Irawadi Uska juga mengutarakan sebelumnya, bahwa kliennya sebagai saksi pelapor ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani oleh Polres Kerinci. Bahkan, kasus itu sudah ada ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kerinci.
“Penyidikan telah bekerja secara professional, transparan sesuai SOP kepolisian, sehingga Ramli Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, kuasan hukum tersangka mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan ditolak,” ujar Irawadi.
Setelah itu, proses yang dilakukan penyidik Polres Kerinci tersebut, ada oknum Polri inisial AKP M melakukan dugaan intervensi saksi H dan Y dengan mendatangi rumah saksi.
“Rumah Saksi H didatangi oknum Polri AKP M pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 bersama istri, anak tersangka Ramli Umar. Tindakan itu tidak patut dilakukan oleh oknum Polisi tersebut melakukan dugaan intervensi terhadap saksi-saksi pelapor klien kami,” ungkapnya.
“Mohon bapak Kapolda Jambi melakukan Tindakan tegas sesuai dengan peraturan Kapolri RI,” imbuhnya.
Dijelaskannya, bahwa oknum anggota Polisi AKP M itu berdasarkan surat telegram kapolda Jambi nomor:RT/160/II/KEP/2023 tertanggal 16 Februari 2023 sudah tidak lagi berdinas di Polres Kerinci dan dimutasi sebagai Panit 2 Subdit VIP Ditpammobvit Polda Jambi, namun yang bersangkutan masih di Polres Kerinci.
“Oknum Polisi inisial AKP M sudah melakukan intervensi adalah yang tidak patut, sehingga menyebabkan saksi-saksi menjadi ketakutan dan harus di proses secara hukum sesuai peraturan Polri nomor 7 tahun 2022,” tegasnya.
***