Edaran MenPAN/RB Bagi PNS untuk Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini

 Edaran MenPAN/RB Bagi PNS untuk Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini

Suasana pemudik tahun lalu, untuk tahun ini MenPAN/RB keluarkan SE larangan PNS mudik. (Foto : Ist)

Telescopemagz.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan untuk mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri tahun ini.

Dalam Surat Edaran Menteri PAN/RB tersebut, tertuang aturan No 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo meminta surat edaran ini dipatuhi semua ASN, untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.  Permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H saja, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.

“ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo Kumolo saat virtual press conference didampingi Sekretaris Kementerian PAN/RB, Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Kementerian PAN/RB, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Kebijakan ini sebagai respon atas perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Corona di Indonesia, yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Tjahjo, dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia, dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk memastikan, agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

“ASN dan keluarganya dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, dengan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Tjahjo

Dalam surat edaran itu disebutkan, pertama, tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu.  Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.  Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Kemudian Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” tutupnya.

 

Pewarta: Budi

Editor: Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *