Dirut PLN Ikuti Perintah Presiden Jokowi, Bebaskan Tagihan Listrik Rakyat Miskin

 Dirut PLN Ikuti Perintah Presiden Jokowi, Bebaskan Tagihan Listrik Rakyat Miskin

Dirut PLN Zulkifli Zaini akan bebaskan tagihan listrik warga miskin, sesuai perintah Presiden Jokowi. (Foto:ayosemarang)

Telescopemagz.com —  PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). PLN juga memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak, akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut, dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yangpaling terdampak pandemi.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat  khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.

 

Pewarta : Husnie

Editor : Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *