Cegah Covid-19 Meluas, Kapolri Keluarkan Maklumat

 Cegah Covid-19 Meluas, Kapolri Keluarkan Maklumat

Kapolri RI Jenderal Idham Azis. (Foto : Humas Polri RI)

Telescopemagz.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara, yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan social distancing (menjaga jarak sosial).

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran Covid-19,  pada tanggal 19 Maret 2020.

Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.

Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya terdapat berkumpulnya orang, maka Polri akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.

“Maklumat ini berlaku terhitung sejak dikeluarkannya maklumat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (21/3/2020).

Ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat, seperti larangan untuk menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoax berkaitan dengan Covid-19 yang dapat membuat masyarakat resah.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” ucap Brigjen Argo.

Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19,

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
  2. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
  3. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
  4. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
  5. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
  6. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
  7. Tetap tenang dan tidak panic, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  8. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak, dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
  9. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan
  10. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
  11. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Pewarta: Budi

Editor: Ari

Ibnu Hajar

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *