AJI Jakarta Kecam Kegiatan Jumpa Pers Kemenkomarves
Telescopemagz.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka saat jumpa pers yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves). Acara jumpa pers tersebut, saat awak media meliput penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (27/03/2020).
Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman. Demikian pula dengan para narasumber yang hadir di acara tersebut.
Pengumpulan massa seperti ini kontra produktif dengan himbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Pemerintah sudah menggarisbawahi tentang pentingnya menjaga jarak fisik. Demikian Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
AJI Jakarta menilai pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara, karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan, pertama, mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka dan tidak menggunakan metode daring.
Kedua, menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves, untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.
Ketiga, mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang, dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves.
Keempat, meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.
Kelima, menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI, untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.
Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis
Pewarta: Budi
Editor: Ari