Setelah Bank BTN dan Jasindo, Konsumen Cimanggis City Laporkan Asuransi Binagrya ke Polisi

Konsumen Cimanggis City Laporkan Asuransi Binagrya ke Polisi Setelah Bank BTN dan Jasindo
Depok, Trenz News – Konsumen pembeli unit Apartemen Cimanggis City, Indrawati mendatangi Polres Depok Jumat, 9 Oktober 2020. Indrawati didampingi kuasa hukumnya Muhammad Taufik SH memenuhi undangan Polres Depok untuk klarifikasi sekaligus memberi keterangan tambahan sehubungan dengan laporan pengaduannya ke Polda Metro Jaya pada 18 September 2020 lalu.
Laporan Pengaduan Polisi bernomor LP/5584/IX/YAN.2.5./2020/Ditreskrimsus tanggal 18 September 2020 tersebut, terkait dengan dugaan penipuan, kejahatan perbankan dan perasuransian yang dilakukan oleh Bank BTN dan PT. Asuransi Jasindo kepada Indrawati selaku konsumen Apartemen Cimanggis City yang dipromosikan pengembanganya PT. Permata Sakti Mandiri sudah mulai dibangun sejak pertengahan tahun 2017 lalu.
“Benar kami datang untuk klarifikasi atas laporan klien kami kepada PT. Asuransi Jasindo dan BTN yang kami laporkan 18 September 2020 yang lalu, sekaligus memberi keterangan tambahan dan penyampaian bukti-bukti kepada penyidik di Polres Depok, ujar Muhammad Taufik SH kepada awak media, Jumat siang (9/10) di halaman Mapolres Depok, Jawa Barat.
Taufik berharap dengan kedatangan kliennya hari ini, dugaan pidana kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut segera naik ke penyidikan.
“Menurut saya, dugaan pidana yang dilaporkan klien kami sangat kuat, terang benderang dan sederhana. Bank BTN mewajibkan debitur (Indrawati) mengasuransikan unit apartemen yang dipesannya kepada PT. Asuransi Jasindo perusahaan rekanan Bank BTN sebagai penanggung asuransi. Klien kami membayar premi asuransi atas pertanggungan unit apartemen selama 5 (lima) tahun tapi unit apartemen yang diasuransikan itu tidak ada. Perbuatan Bank BTN dan Jasindo ini jelas merupakan kejahatan,” tegas Taufik.
Menurut Taufik, korban penipuan Bank BTN dan PT. Asuransi Jasindo ini tidak lepas dari ulah pengembang Cimanggis City PT. Permata Sakti Mandiri yang terindikasi menipu konsumen dengan kegiatan promosi bermuatan hoaks atau berita bohong. Sejak Mei 2017 PT. Permata Sakti Mandiri gencar memasarkan apartemen Cimanggis City dengan harga murah berlokasi di Depok kepada konsumen. Informasi bohong yang gencar disebarkan PT. Permata Sakti Mandiri terutama seputar pelaksanaan pembangunan apartemen Cimanggis City yang disebutnya sudah mulai dibangun sejak awal tahun 2018 dan akan selesai akhir tahun 2019.
“Fakta di lapangan berbeda, sampai hari ini tidak ada aktivitas apa pun di lokasi proyek pembangunan Cimanggis City. Yang ditemukan hanya hamparan tanah kosong yang dipenuhi semak belukar. Ribuan konsumen Cimanggis City bernasib sama dengan klien kami: Jadi korban penipuan pengembang, bank dan asuransi” ujar Taufik geram.
Selain melaporkan BTN dan Jasindo, kuasa hukum dari ESR Lawfirm ini juga akan melaporkan Asuransi Binagrya Upkara yang juga salah satu asuransi yang bekerja sama dengan PT Permata Sakti Mandiri pengembang apartemen Cimanggis City.
“Benar, kami juga akan melaporkan PT. Asuransi Binagrya Upkara untuk klien kami yang lain” Ujar Taufik kepada Telescopemagz, Jumat 9 Oktober 2020 di Polres Depok Jawa Barat. Taufik juga menyayangkan minimnya atensi pemerintah terhadap kejahatan penipuan oleh pengembang yang telah merugikan ribuan konsumen, terutama kalangan menengah bawah. (Edi)