Polisi Bakal Tindak Tegas Kumpulan Massal Warga di Tengah Pandemi Covid-19
Telescopemagz.com — Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan tindakan tegas. Khususnya bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas bersama secara massal, atau berkumpul di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan langsung Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
“Aparat Polri akan mengambil tindakan, mulai dengan cara humanis menghimbau untuk tidak berkumpul, hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan,” jelas Herry.
Polri meminta semua pihak untuk mematuhi himbauan pemerintah soal menjaga jarak, baik fisik maupun sosial, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami mengajak semuanya agar berupaya untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kegiatan sosial atau rapat-rapat dan sebagainya supaya tidak dilakukan dahulu,” katanya.
Tindakan Polri untuk penertiban masyarakat adalah berdasarkan pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Dalam hal ini, semua elemen Polri mulai dari Mabes hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), diharapkan dapat melaksanakan Maklumat Kapolri tersebut.
Polri akan bekerjasama dengan aparat daerah setempat dan TNI, hingga satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Mereka yang akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal Covid-19 dan penyebarannya.
“Soal ini harus disampaikan terus menerus ke masyarakat, agar mereka paham bahwa ini penting,” pungkas Herry.
Pewarta: Budi
Editor: Ari