MUI Keluarkan Fatwa Larangan Sholat Berjamaah dan Sholat Jumat

 MUI Keluarkan Fatwa Larangan Sholat Berjamaah dan Sholat Jumat

Foto : Ist

 Telescopemagz.com  —  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan sholat berjamaah, pada Senin (16/3/2020). Fatwa MUI ini setelah melihat adanya pandemik Covid-19 yang kini makin menyebar di beberapa wilayah di Indonesia. Fatwa MUI ini dituangkan dalam Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020.

Fatwa MUI tersebut menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020), pernyataan MUI menyebut, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

Larangan lainnya juga tentang  pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran Covid-19  sudah tak terkendali.

Fatwa itu juga menyebut setiap orang untuk menjaga kesehatan dan menjauhi potensi terpapar penyakit. MUI berpendapat tindakan itu sebagai tujuan pokok beragama atau al-Dharuriyat al-Khams.

Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang tak terkendali.

Suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Bagi mereka yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, tidak boleh mengikuti salat Jumat dan wajib mengisolasi diri atau di rumah sakit. Bahkan haram hukumnya karena bisa menularkan penyakit kepada umat Islam lain jika mengikuti salat Jumat.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Id di masid atau tempat umum lainnya.

Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan pemerintah agar melakukan pembatasan super ketat terhadap mobilitas orang dan barang yang masuk dan keluar Indonesia. MUI juga meminta umat Islam di Indonesia mematuhi arahan pemerintah mengenai langkah-langkah penanganan Covid-19.

Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Sejauh ini, ada 134 orang yang dinyatakan terpapar virus corona (Covid-19) pada Senin (16/3). Sebanyak 5 orang di antaranya meninggal dunia, sedangkan 8 orang dinyatakan sembuh.(Ar/CNN)

 

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *