Fahira Idris : Warga DKI Harus Dukung dan Patuh Terhadap Arahan PSBB

 Fahira Idris : Warga DKI Harus Dukung dan Patuh Terhadap Arahan PSBB

Senator DKI Fahira Idris dukung Menkes Terawan dalam penetapan status PSBB di Jakarta. (Foto: Ist)

Telescopemagz.com —  Senator Jakarta Fahira Idris menilai tepat keputusan yang diambil Kementerian Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam menentukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan itu menandakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan, untuk mencegah meluasnya penyebaran virus yang pertama terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China tersebut.

“Sebagai provinsi dengan kasus corona terbanyak, status PSBB memang harus segara diterapkan di Jakarta. Penerapan PSBB akan efektif, bila warga ikut mendukung dan patuh dengan arahan Gubernur DKI Jakarta,” ujar snggota DPD RI itu, Selasa (07/4/2020).

Hal tersebut perlu dilakukan,  sebagai strategi untuk menghambat laju penyebaran Covid-19. Karena itu, menurut Fahira Idris, warga DKI Jakarta harus mendukung dan patuh terhadap arahan PSBB tersebut.

Fahira berharap dengan diterapkannya PSBB, penyebaran Covid-19 lajunya bisa ditahan, sehingga angka paparan Covid-19 di Indonesia juga bisa berkurang secara signifikan.

Anak mantan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris ini optimis, PSBB di Jakarta berjalan baik dan menjadi jalan bagi semua pihak untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat.

“Insya Allah dampak-dampak baik ekonomi maupun sosial akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI. Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” jelas Fahira.

Fahira mengaku optimistis, Provinsi DKI Jakarta sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB termasuk mekanisme sosialisasi ke warga bisa dijalankan dengan baik.

“Kalau kita cermati sebenarnya dalam beberapa sisi, Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu. Namun, karena saat itu belum ada payung hukum dari pusat, sifatnya masih imbauan,” katanya.

Dengan status PSBB yang sudah disetujui, ia menilai ke depan akan ada tindakan lebih ketat dan tegas lagi. Karena sekarang sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum.

“Agar PSBB ini benar-benar efektif menahan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta, saya meminta semua warga tanpa terkecuali mendukung dan mematuhi arahan Gubernur DKI,” imbuh Fahira Idris.

Aturan detil mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Aturan ini ditandatangani Menkes, pada 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja (aturan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya).

Kemudian ada pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga aktivitas lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

 

Pewarta : Husnie

Editor :Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *