Anggapan RUU Minerba Cacat Hukum Berlebihan

 Anggapan RUU Minerba Cacat Hukum Berlebihan

Telescopemagz.com –  Ketua DPDRI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menganggap berlebihan,  pendapat dari Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) yang menilai RUU Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah cacat hukum. Pasalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan.

Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.

“Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditundakan,” ungkap LaNyalla, Rabu (8/4/2020) di Surabaya.

Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan tidak benar DPD RI tidak dilibatkan. Sebab pimpinan DPR sudah bersurat ke DPD terkait hal itu.

Tugas DPD melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas Daftar Investasi Masalah (DIM), juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

“Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Para senator masih di daerah masing-masing, untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19,” katanya.

Sekarang ini Wakil Ketua III DPD Sultan Baktiar Najamuddin sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan, terkait mengenai hal teknis. Sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

Dihubungi terpisah, Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal itu. Mengingat amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD RI untuk ikut membahas. Serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3.

“Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini sumber daya alam, DPD pasti mengambil peran,” ujar Sultan.

 

Pewarta: Budi

Editor: Ari

 

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *