Alasan Presiden Jokowi Ambil Pembatasan Sosial Berskala Besar

Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, saat memberi keterangan kepada awak media, di BNPB, Rabu (1/4/2020).
Telescopemagz.com – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar menjadi pilihan rasional dalam percepatan penanganan Covid-19. Langkah ini dipilih karena tidak terlepas dari karakteristik bangsa Indonesia, seperti dari aspek demografi dan geografi.
Menurut Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pilihan paling rasional, karena pertimbangan-pertimbangan yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo,” katanya saat di media center BNPB, Rabu (1/4/2020).
Di samping pertimbangan terkait dengan karakter wilayah sebagai negara kepulauan dan banyaknya jumlah penduduk, kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat juga dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan itu.
Menurutnya, peraturan pemerintah ini bertujuan untuk pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Covid–19, sehingga penyebaran tidak semakin luas.
“Jadisaya ingin mengulangi, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah tertentu, yang terinfeksi terjangkit wabah Covid-19 sedemikian rupa,” katanya.
PSBB sudah berjalan selama ini, seperti belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah maupun pembatasan kegiatan di tempat umum. Penetapan peraturan pemerintah tersebut digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemerintah daerah, untuk pengambilan kebijakan lain terkait dengan percepatan penanganan Covid-19.
“Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas, dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang, dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat,” pungkas Juri.
Pewarta: Budi
Editor: Ari